Mencari

Kehilangan KTP Bakal Kena Denda? Wamendagri Bima Arya Beri Usulan Tegas

Kehilangan KTP Bakal Kena Denda? Wamendagri Bima Arya Beri Usulan Tegas

wamendagri_bima_arya-xw4r_large
JATENGPEDIA.ID–Pemerintah tengah mempertimbangkan langkah baru untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengusulkan agar warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dikenai denda administratif. Usulan ini disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026). "Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya denda lah kira-kira begitu," Ujar Bima Arya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.

Langkah ini diambil karena tingginya beban biaya yang harus ditanggung negara akibat permintaan pencetakan ulang KTP yang melonjak. Selama ini layanan penggantian KTP yang hilang diberikan secara gratis, namun hal ini dinilai justru memicu sikap kurang hati-hati dari sebagian warga. Menurut pantauan kementerian, banyak orang yang menganggap remeh keamanan kartu identitas mereka karena merasa bisa mendapatkannya kembali tanpa biaya. 

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain," tambahnya.

Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut cukup mengejutkan, di mana laporan kehilangan KTP di seluruh Indonesia bisa mencapai angka puluhan ribu kasus setiap harinya. Kondisi ini membuat proses pengadaan blangko dan operasional pencetakan menjadi "cost center" atau pusat pengeluaran yang sangat besar bagi anggaran negara. Bima Arya menyayangkan fenomena ini karena dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang lebih mendesak. 

"Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh ya laporan kehilangan, puluhan ribu, puluhan ribu, karena kan gratis gitu, jadi ini cost center juga di sini begitu." Imbuhnya.

Meskipun usulan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat legislatif, wacana tersebut telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat, termasuk di media sosial. Banyak warga yang mulai mempertanyakan efektivitas denda tersebut jika sistem digitalisasi sudah berjalan sepenuhnya. Namun dari sisi pemerintah, penerapan denda dianggap sebagai solusi paling logis untuk menekan angka kehilangan dokumen fisik sekaligus menghemat anggaran negara di masa depan. Fokus utamanya adalah membangun kesadaran bahwa dokumen kependudukan adalah aset pribadi yang berharga.

 

 

iconLangganan

ke Newsletter