
Masalah sampah di aliran sungai adalah persoalan klasik yang tak kunjung tuntas di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Kota Semarang. Setiap musim hujan datang, keluhan warga tentang banjir dan genangan air seakan menjadi cerita tahunan yang berulang. Padahal, akar masalahnya sudah lama diketahui yaitu tumpukan sampah yang menyumbat saluran air dan sungai.
Pada Mei hingga Oktober 2025 lalu, sejumlah ruas jalan utama di Kota Semarang tergenang air setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengakui bahwa penyebab utama genangan adalah sampah yang menyumbat saluran air. "Pompa-pompa sudah bekerja maksimal, tetapi saluran tidak bisa berfungsi karena tersumbat oleh sampah,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman (Pilus), menambahkan bahwa persoalan sampah tidak boleh hanya ditangani secara seremonial. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. “Banyak warga masih membuang sampah sembarangan, bahkan ada yang tidak ikut iuran kebersihan tapi tetap menghasilkan sampah,” ujarnya dalam acara Talkshow Penanganan Sampah Berkelanjutan untuk Merawat Sistem Drainase.
Sampah dan Banjir Sebagai Masalah Hukum Lingkungan
Dalam perspektif hukum lingkungan, perilaku membuang sampah sembarangan bukan sekadar tindakan tidak disiplin, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Hal ini berkaitan langsung dengan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hak tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta wajib memeliharanya.
Perilaku membuang sampah ke sungai juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan lingkungan hidup, karena berdampak langsung pada kualitas air, ekosistem, dan kesehatan masyarakat. Tindakan ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir yang merugikan secara ekonomi dan sosial.
Secara normatif, perbuatan membuang sampah sembarangan diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 huruf e, yang melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Pasal 40 ayat (1) UU tersebut menegaskan, “Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).”
2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 40, menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 48, yakni pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
3. Selain itu, Pasal 489 KUHP juga menegaskan bahwa barang siapa mengotori jalan umum atau tempat umum dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak Rp375.000.
Artinya, perilaku membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Sayangnya, sanksi-sanksi tersebut jarang ditegakkan secara konsisten. Akibatnya, pelanggaran terhadap kebersihan publik menjadi hal yang “dimaklumi”, padahal berdampak besar terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Koordinasi Antarinstansi
Hukum lingkungan tidak hanya menuntut kesadaran individu, tetapi juga menempatkan tanggung jawab besar di tangan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2) huruf e UUPPLH, pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun dan melaksanakan kebijakan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya.
Namun di lapangan, pelaksanaan tanggung jawab ini sering kali terhambat karena lemahnya koordinasi antarinstansi. Dalam kasus Semarang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti tumpang tindih peran antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan BPBD dalam menangani tumpukan sampah serta genangan air. Ketika terjadi keluhan warga, tidak jarang antarinstansi saling melempar tanggung jawab.
Kadar Lusman bahkan mengusulkan pembentukan koordinator khusus yang berfungsi sebagai pusat tanggapan cepat terhadap laporan warga. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi keluhan masyarakat yang berhenti di meja administrasi tanpa solusi nyata.
Selain koordinasi kelembagaan, pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan dana iuran kebersihan berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu bagaimana kontribusi mereka digunakan untuk meningkatkan layanan kebersihan. Ketika warga merasakan manfaat langsung, partisipasi dalam pembayaran iuran akan meningkat, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap kebersihan kota.
Dampak Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi
Sampah yang menumpuk di sungai bukan hanya menyebabkan penyumbatan drainase, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan sosial. Genangan air yang tak kunjung surut menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk dan bakteri. Penyakit seperti demam berdarah, leptospirosis, dan infeksi kulit mudah muncul di lingkungan yang kotor.
Selain aspek kesehatan, dampak ekonomi juga tidak kalah serius. Banjir akibat saluran tersumbat membuat aktivitas ekonomi warga terganggu. Banyak pedagang harus menutup toko, transportasi terhambat, dan fasilitas umum rusak. Bahkan, di beberapa kawasan, harga tanah dan properti turun drastis karena wilayahnya dikenal rawan banjir.
Dalam konteks hukum, kondisi ini menunjukkan adanya maladministrasi lingkungan ketika pemerintah gagal mencegah pencemaran atau kerusakan yang dapat dihindari. Oleh karena itu, penegakan hukum dan pengawasan lingkungan harus diperkuat agar tanggung jawab ekologis dapat ditegakkan secara adil.
Pendekatan Solutif: Preventif, Partisipatif, dan Represif
Masalah tumpukan sampah di sungai hanya bisa diatasi jika diterapkan pendekatan hukum yang menyeluruh. Ada tiga pilar utama yang harus dikembangkan:
1. Pendekatan Preventif (Pencegahan)
Langkah pertama adalah meningkatkan kesadaran hukum dan literasi lingkungan di masyarakat. Edukasi mengenai bahaya membuang sampah sembarangan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sekolah, media sosial, dan kegiatan masyarakat.
Selain itu, penerapan bank sampah di setiap RW dan eco-community di tingkat kelurahan perlu diperluas. Program seperti ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi warga. Pemerintah bisa memberi insentif, seperti potongan iuran kebersihan bagi warga yang aktif mengelola sampah secara mandiri.
Teknologi juga dapat dimanfaatkan. Sistem drainase cerdas dengan sensor penyumbatan, kamera pemantau sungai, serta aplikasi laporan cepat berbasis warga dapat mempercepat respons dan pemantauan kondisi lingkungan.
2. Pendekatan Partisipatif (Keterlibatan Publik)
Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi. Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Sungai dapat menjadi wadah bagi warga untuk melaporkan, mengawasi, dan ikut membersihkan sungai secara rutin.
Keterlibatan media lokal seperti Suara Merdeka juga penting dalam mengedukasi publik. Melalui liputan, opini, dan kampanye sosial, media dapat menjadi mitra pemerintah sekaligus pengawas kebijakan lingkungan.
3. Pendekatan Represif (Penegakan Hukum)
Ketika edukasi dan partisipasi tidak cukup, maka sanksi harus ditegakkan. Pemerintah daerah bersama Satpol PP perlu melakukan patroli rutin di titik rawan pembuangan sampah. Pelanggar harus ditindak sesuai peraturan baik melalui denda, kurungan, maupun kerja sosial membersihkan lingkungan.
Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera. Lebih penting lagi, hal itu membangun kesadaran bahwa hukum lingkungan bukan sekadar ancaman, tetapi sarana untuk menjaga keberlanjutan hidup bersama.
Penutup: Membangun Keadilan Ekologis
Masalah sampah yang menyebabkan banjir di Semarang bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga cermin lemahnya kesadaran hukum lingkungan. Jika dibiarkan, persoalan ini akan terus berulang dan merugikan generasi berikutnya.
Hukum lingkungan hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menata ulang hubungan manusia dengan alam agar lebih berkeadilan. Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi antarinstansi, menegakkan sanksi tanpa pandang bulu, serta mengedukasi masyarakat agar memiliki tanggung jawab ekologis.
Pada akhirnya, menjaga sungai agar bebas sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi kewajiban moral dan hukum seluruh warga kota. Setiap sampah yang kita buang sembarangan adalah ancaman bagi diri kita sendiri. Jika kesadaran ini tumbuh, maka Semarang dan kota-kota lainnya bisa benar-benar bebas dari banjir buatan manusia, serta mewujudkan cita-cita hukum lingkungan yaitu keadilan ekologis bagi semua.
✍️ Penulis : Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA, S.Sos., SH, MH, MM. Ketua Program Studi S2 MH USM dan Dosen Hukum Lingkungan dan Pembangunan yang berkelanjuran.













