Opini

UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMERINTAH BERSIH
Oleh:
Annisa Putri Alisda
(Mahasiswa Prodi Fisioterapi Universitas Tlogorejo)
Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang menghambat pembangunan dan kemajuan suatu negara. Di Indonesia, korupsi menjadi ancaman serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tindakan pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral bangsa, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta menghambat terciptanya tata kelola yang baik. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.
Langkah pertama yang dapat dilakukan dalam pencegahan korupsi adalah memperkuat regulasi dan sistem birokrasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aturan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi layanan publik dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah peluang penyalahgunaan kewenangan. Dengan sistem yang terintegrasi dan minim kontak langsung antara pejabat dan masyarakat, potensi munculnya praktik suap atau gratifikasi dapat dikurangi. Selain itu, audit secara berkala perlu dilakukan untuk memeriksa kinerja aparat pemerintah dan mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini.
Upaya pencegahan korupsi juga harus melibatkan aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian memiliki peran penting dalam penindakan dan pencegahan korupsi. Penguatan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan aparat, serta transparansi internal lembaga penegak hukum dapat meningkatkan integritas dan mengurangi peluang korupsi di internal lembaga itu sendiri. Selain itu, koordinasi antar lembaga penegak hukum harus diperkuat agar proses penyelidikan dan penindakan berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Sektor pendidikan juga berperan besar dalam menanamkan nilai anti-korupsi sejak dini. Pendidikan karakter yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler. Generasi muda harus diberikan pemahaman bahwa korupsi bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat luas. Program-program pendidikan anti-korupsi yang melibatkan siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik dapat membentuk budaya antikorupsi yang lebih kuat di masa mendatang.
Selain itu, peran masyarakat dalam pengawasan publik juga sangat penting. Partisipasi masyarakat melalui mekanisme pelaporan, media sosial, atau lembaga swadaya masyarakat dapat menjadi kontrol efektif terhadap tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan dan memberikan perlindungan bagi pelapor (whistleblower). Budaya "diam" terhadap praktik korupsi harus dihapus dan diganti dengan budaya berani melaporkan kesalahan demi perbaikan bersama.
Untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, pemerintah perlu memperluas sistem digitalisasi pelayanan publik, memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum, serta meningkatkan pelatihan bagi pegawai negeri agar memiliki pemahaman mendalam tentang integritas. Pendidikan antikorupsi harus diintegrasikan ke seluruh jenjang pendidikan secara sistematis. Masyarakat juga perlu diberikan ruang dan perlindungan dalam pelaporan indikasi korupsi. Sementara itu, sektor swasta harus memperkuat sistem tata kelola dan audit internal agar praktik bisnis berjalan secara jujur dan transparan. Beberapa Langkah yang dapat dilakukan diantaranya dengan meningkatkan integritas pribadi, memperkuat penegakan hukum, reformasi birokrasi, mendorong transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kesejahteraan aparatur negara, peran masyarakat dan media, pendidikan anti-korupsi, serta penguatan sistem pengendalian internal.













