Opini

“Menjaga Keseimbangan dalam Transaksi Digital:
Relevansi Nilai Tawazun bagi UMKM Modern”
Oleh: Nurul Juwariyah
(Dosen fakultas Ekonomi USM)
Di tengah arus digitalisasi yang pesat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia semakin aktif memanfaatkan platform digital seperti marketplace, media sosial, hingga live commerce untuk memasarkan produknya. Transformasi ini membawa harapan besar—mulai dari meningkatnya omzet, meluasnya pasar, hingga terciptanya efisiensi transaksi. Namun di balik itu, terdapat fenomena yang memerlukan perhatian: mulai dari persaingan harga yang tidak sehat, promosi hiperbola, hingga layanan pelanggan yang kurang bertanggung jawab.
Fenomena ini menjadi refleksi bahwa digitalisasi tidak serta-merta membangun perilaku bisnis yang beretika. Di sinilah konsep nilai Islam tawazun—yang berarti keseimbangan—menjadi kunci untuk menjaga agar praktik transaksi penjualan tetap berada dalam koridor etika dan keberkahan.Dalam perspektif Islam, tawazun adalah nilai universal yang menekankan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan. Meliputi keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan masyarakat. Dalam konteks ekonomi, tawazun berarti bahwa setiap aktivitas bisnis, termasuk transaksi digital harus dijalankan secara adil, proporsional, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Al-Qur’an secara eksplisit menekankan pentingnya keseimbangan ini. Dalam Surah Al-Hadid ayat 25, Allah berfirman:
“...Dan Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (mizan), supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.”
Neraca (mizan) dalam ayat ini bukan hanya alat ukur material, tetapi simbol dari keseimbangan moral dan sosial. Hal serupa ditegaskan dalam Surah Ar-Rahman ayat 8–9:
“Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan jangan kamu mengurangi neraca.”
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa tawazun adalah nilai ilahiah yang menjadi prinsip dasar dalam muamalah, termasuk dalam jual beli dan transaksi bisnis. Rasulullah SAW pun bersabda:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menjadi pengingat bahwa kejujuran, tanggung jawab, dan etika adalah bentuk implementasi tawazun dalam aktivitas ekonomi.
Pelaku UMKM saat ini berada pada persimpangan antara modernisasi teknologi dan nilai-nilai spiritualitas. Banyak yang sukses memanfaatkan media sosial untuk membangun merek dan loyalitas pelanggan. Namun tidak sedikit pula yang tergoda menggunakan cara-cara tidak etis: membuat testimoni palsu, menyesatkan konsumen dengan konten manipulatif, atau melakukan promosi berlebihan yang tidak sesuai realitas produk.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara semangat meraih keuntungan dan tanggung jawab moral. Padahal, Islam tidak melarang mencari laba, namun mewajibkan agar laba itu diperoleh melalui cara yang halal dan berkeadilan. Di sinilah pentingnya tawazun hadir sebagai pengingat bahwa keuntungan sejati bukan hanya soal angka, tetapi keberkahan dan kepercayaan jangka panjang.
Menghidupkan nilai tawazun dalam dunia usaha digital bukan hal yang mustahil. Berikut beberapa bentuk nyata penerapannya:
- Keseimbangan antara promosi dan kejujuran. UMKM perlu menghindari hiperbola dalam mendeskripsikan produk. Transparansi dalam kualitas, harga, dan kecepatan pengiriman adalah bentuk kejujuran yang bernilai ibadah.
- Keseimbangan antara efisiensi dan kepedulian yang diberikan terhadap para pelanggan.
Meski transaksi digital serba cepat, layanan purna jual tetap harus diperhatikan. Menjawab komplain pelanggan dengan empati merupakan praktik ihsan dalam bisnis. - Keseimbangan antara untung dan keberkahan. Menentukan harga yang wajar, menghindari praktik manipulasi diskon, serta tidak menjual produk cacat tanpa informasi yang jelas merupakan bentuk tanggung jawab moral.
- Keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab sosial.
UMKM yang berkembang bisa mulai menyisihkan sebagian keuntungan untuk mendukung kegiatan sosial, sedekah, atau membina pelaku usaha lain. Ini mencerminkan nilai ta'awun (saling tolong-menolong).
Dalam masyarakat digital yang semakin kompleks, konsep tawazun dapat menjadi pedoman etika yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memperkuat integritas dan daya saing UMKM itu sendiri. UMKM yang jujur, bertanggung jawab, dan mengedepankan nilai Islam dalam bisnisnya akan lebih dipercaya pasar, sekaligus mendapat keberkahan dalam usahanya.Sebagai bangsa dengan mayoritas Muslim, sudah semestinya kita mengangkat dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Dengan menjadikan tawazun sebagai landasan berbisnis, UMKM Indonesia tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun peradaban yang berkeadilan dan bermartabat.
Karena sejatinya, keberhasilan dalam bisnis bukan hanya soal omzet, tetapi juga soal amanah dan keberkahan yang dirasakan bersama.
Digitalisasi seharusnya tidak menghilangkan nilai spiritual dalam bisnis. Konsep tawazun justru menjadi panduan agar UMKM tetap berada di jalur yang etis dan seimbang dalam menghadapi tekanan pasar digital. Sebagaimana Allah menurunkan mizan sebagai prinsip dasar kehidupan, UMKM juga perlu menyeimbangkan aspek bisnis dengan nilai-nilai ilahiah. Itulah jalan menuju bisnis yang tidak hanya untung di dunia, tetapi juga diberkahi hingga akhirat.













