Mencari

MA Gandeng KPK Perkuat Integritas 8.000 Hakim Melalui Pendidikan Antikorupsi

MA Gandeng KPK Perkuat Integritas 8.000 Hakim Melalui Pendidikan Antikorupsi

MA
JATENGPEDIA.ID–Mahkamah Agung (MA) kini tengah mengambil langkah serius untuk membentengi integritas lembaga peradilan di Indonesia dengan menjalin kerja sama strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, kedua lembaga ini sepakat untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi yang menyasar sekitar 8.000 hakim di seluruh pelosok negeri.

"Ada 8.000 hakim yang kami coba untuk didik sekaligus juga memakaikan perisai buat mereka agar mereka terhindar dari tentu saja judicial corruption," ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, inisiatif ini muncul sebagai respon cepat menyusul terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketuanya, Bambang Setyawan yang diduga terlibat dalam kasus suap sengketa lahan. Syamsul Arief menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pelatihan biasa melainkan sebuah komitmen jangka panjang untuk menjaga marwah peradilan

"Semangat itu pasti, maka kemudian ini menjadi kurikulum yang baku di Mahkamah Agung untuk dilakukan,” tambahnya.

Meski mengakui adanya tantangan besar terkait perilaku oknum di lapangan, Mahkamah Agung tetap optimis bahwa pendidikan karakter dan integritas adalah kunci utama. Syamsul menekankan pentingnya melihat data secara objektif dalam menilai keberhasilan sistem pendidikan yang ada karena jumlah oknum yang terjerat jauh lebih kecil dibandingkan total ribuan hakim yang tetap berintegritas. 

"Kalau kita mau jujur menggunakan statistik, tentu angka dari 8.000 hakim dengan kemudian angka yang muncul (kasus korupsi) apakah itu menggambarkan itu (kegagalan pendidikan)?" imbuhnya.

Mahkamah Agung menyadari bahwa satu kesalahan kecil dapat berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, program kolaborasi dengan KPK ini diharapkan mampu menjadi tameng yang kokoh bagi para penegak hukum agar tidak tergiur oleh praktik-praktik kotor. 

iconLangganan

ke Newsletter