Terobosan Baru! Perpres 109/2025 Percepat Pembangunan 30 Fasilitas Listrik Tenaga Sampah

JATENGPEDIA.ID–Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam menangani krisis sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Melalui penerbitan Perpres 109/2025, proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan segera dikebut di 30 lokasi strategis di seluruh tanah air. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan insentif bagi para investor yang selama ini masih ragu untuk terjun ke sektor pengelolaan limbah. Dengan target pengolahan mencapai 30.000 ton sampah per hari, proyek ambisius ini dijadwalkan akan memulai tahap groundbreaking pada Juni 2026 mendatang.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menetapkan standar harga.
"Terkait dengan harga listrik bisa dipatok sebesar USD 0,2 per kWh," ujar Qodari.
Dilansir dari unggahan media sosial Metro TV, Muhammad Qodari menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah jaminan harga jual listrik yang lebih menarik dan stabil. Pemerintah menetapkan tarif beli listrik dari hasil pengolahan sampah sebesar USD 0,2 per kWh yang akan berlaku selama 30 tahun. Mekanisme ini sengaja dibuat untuk menggantikan sistem lama yang dianggap kurang efisien.
"Kalau dulu pakai mekanisme tipping fee, nah itu dia nggak selesai-selesai itu diskusinya antara investor dengan daerah,” tambahnya.
Selain jaminan harga, pemerintah juga memberikan stimulus fiskal dan kemudahan perizinan guna memangkas birokrasi yang berbelit. PLN kini diwajibkan untuk menyerap seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL tersebut tanpa kecuali. Masa kontrak yang panjang yakni tiga dekade diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengembang karena tarifnya bersifat final.
"Masa kontrak sangat panjang dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa nego ulang atau eskalasi harga." Imbuhnya.
Hal ini menjadi angin segar bagi sektor energi terbarukan yang selama ini terkendala oleh ketidakpastian skema bisnis jangka panjang.
Tidak berhenti di situ, aspek regulasi lingkungan pun turut dipangkas durasinya demi mengejar target pembangunan. Proses perizinan lingkungan yang biasanya memakan waktu hingga satu atau dua tahun kini dipersingkat menjadi hanya dua bulan saja.
"Satu sampai dua tahun menjadi hanya dua bulan, kelamaan di izin,” tambahnya
Pemerintah daerah juga memiliki andil besar dalam program ini dengan kewajiban menyediakan lahan secara cuma-cuma bagi fasilitas PSEL.
"Pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang,” jelasnya
Melalui sentralisasi izin dan dukungan infrastruktur dari daerah, pemerintah optimis bahwa masalah sampah di kota-kota besar dapat teratasi sekaligus menyumbang pasokan listrik bersih bagi masyarakat.













