Aksi Heroik Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Sabu Ratusan Kilo di Aceh

JATENGPEDIA.ID - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 325 kilogram dari Thailand di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada Minggu (28/6/2026). Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas juga sukses meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan barang haram ini. Kedua tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda dalam memuluskan aksi ilegal mereka.
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas dan peran para pelaku yang diamankan.
"Dua orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial Z diduga berperan sebagai kurir darat dan J diduga sebagai kurir laut. Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram," ujar Vicky.
Operasi besar ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Kantor Wilayah DJBC Aceh, Satgas Kapal Patroli BC 15031, serta Satgas NOC Tim I Mabes Polri yang bermula dari informasi intelijen sejak Selasa, 23 Juni 2026.
Petugas kemudian membagi kekuatan menjadi tim darat dan laut setelah menganalisis bahwa kapal pengangkut sabu dari Thailand tersebut akan bersandar di sekitar Kuala Meuraksa. Saat memantau lokasi, kecurigaan tim tertuju pada sebuah mobil hitam yang melaju keluar dari arah Pantai Blang Mangat menuju Desa Jambo Mesjid.
"Selanjutnya, tim menerima informasi target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa. Beberapa saat kemudian, tim mencurigai sebuah mobil hitam keluar dari arah Pantai Blang Mangat," tambahnya.
Petugas langsung menghadang mobil tersebut, namun para pelaku sempat mencoba kabur sebelum akhirnya takluk oleh kesigapan petugas di lapangan.
"Saat mobil dihentikan, ada dua orang sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, keduanya dikejar dan dapat ditangkap," imbuhnya.
Saat digeledah, di dalam mobil hitam itu ditemukan 13 karung goni kuning berisi bungkusan teh China yang ternyata adalah metamfetamina.
"Berdasarkan pengakuan awal kedua orang yang ditangkap tersebut, seluruh bungkusan dalam goni merupakan sabu-sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram," ungkapnya.
Saat ini, tersangka Z dan J bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satgas NOC Tim I Mabes Polri demi pengembangan kasus lebih dalam guna membongkar jaringan internasional ini. Di akhir kesempatan, Vicky menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga perbatasan negara.
"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan," pungkasnya.













