Mencari

Jusuf Hamka Menang Gugatan Melawan Hary Tanoe, PN Jakpus Putuskan Ganti Rugi Ratusan Miliar

Jusuf Hamka Menang Gugatan Melawan Hary Tanoe, PN Jakpus Putuskan Ganti Rugi Ratusan Miliar

jusuf hamka
JATENGPEDIA.ID–Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis tanah air, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk pada Kamis (23/4/2026). Dalam putusan tersebut, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta ditambah Rp 50 miliar, atau jika ditotal mencapai sekitar Rp 531,5 miliar. Jusuf Hamka mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil persidangan ini setelah merasa disudutkan selama proses hukum berlangsung. 

"Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi," Ujar Jusuf Hamka

Dilansir dari unggahan akun sosial media Suaradotcom, Jusuf Hamka tampak lega saat menyampaikan hasil salinan putusan sidang tersebut di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Ia menekankan bahwa poin penting dalam perkara ini adalah kejelasan mengenai status transaksi yang diperdebatkan selama ini. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai bahwa transaksi tersebut murni bersifat tukar-menukar, bukan jual beli seperti yang diklaim pihak lawan sebelumnya. 

"Bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual beli," tegasnya.

Jusuf menjelaskan bahwa penggunaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) dalam transaksi tersebut menjadi salah satu bukti kuat di persidangan. Menurutnya instrumen keuangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dalam konteks jual beli barang kebutuhan sehari-hari. Ia memberikan perumpamaan sederhana mengenai keterbatasan fungsi NCD tersebut untuk memperjelas posisinya di mata hukum. 

"NCD tidak dapat dipergunakan untuk membeli roti di Indomaret maupun Alfamart," tambahnya.

Kemenangan ini terasa sangat berarti bagi Jusuf Hamka, mengingat lawan yang dihadapinya adalah sosok pengusaha besar yang memiliki pengaruh luas. Ia mengakui bahwa sempat ada rasa pesimis di awal karena merasa posisinya cukup sulit dalam menghadapi kolaborasi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun dengan putusan ini, ia merasa nama baiknya telah pulih dari segala tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya selama ini. 

"Tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi nggak main-main, dan kemudian berkolaborasi bersama bekas orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu," ungkapnya.


 

 

iconLangganan

ke Newsletter