Mencari

Babak Baru Kasus Tambang Emas Ilegal: Dua Direktur Resmi Ditahan

Babak Baru Kasus Tambang Emas Ilegal: Dua Direktur Resmi Ditahan

images (15)
JATENGPEDIA.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menjebloskan dua tersangka baru ke dalam sel tahanan atas kasus dugaan penambangan emas ilegal. Langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian ini diekspos kepada publik pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas jaringan mafia tambang. Kedua oknum yang ditahan tersebut diketahui berinisial DHB dan VC, yang mana keduanya pernah dan sedang menjabat sebagai pucuk pimpinan di PT SJU.


Kedua petinggi perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis penampungan, pengolahan, hingga perdagangan logam mulia yang didapat dari hasil pengerukan tanpa izin. 


Dilansir dari Medcom.id dan Antara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya tindakan penahanan tersebut setelah melalui serangkaian proses gelar perkara.

 
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ade.


Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, kedua tersangka sempat mangkir dari agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan oleh tim penyidik. Namun setelah dilayangkan surat panggilan kedua, keduanya akhirnya kooperatif dan hadir untuk menjalani proses interogasi intensif selama kurang lebih tujuh jam dengan puluhan brondongan pertanyaan. 


“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026.” Tambahnya.


Guna mengusut tuntas aliran dana haram dalam bisnis gelap ini, pihak Bareskrim kini tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak seluruh aset milik para tersangka. Menariknya, tersangka DHB ternyata merupakan anak kandung dari SB alias A, seorang figur yang diduga menjadi otak utama jaringan ini namun status hukumnya gugur karena telah meninggal dunia. Penahanan dua bos baru ini semakin memperpanjang daftar tersangka dalam lingkaran hitam perdagangan emas ilegal tersebut, setelah sebelumnya polisi juga telah membekuk tiga pelaku lain dari jaringan toko emas terkemuka.

iconLangganan

ke Newsletter