Cegah Bencana Asap, Kapolda Kalteng Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

JATENGPEDIA.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menerbitkan maklumat tegas mengenai larangan serta ancaman sanksi pidana bagi siapapun yang melakukakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (28/7/2026).
Langkah krusial ini diambil sebagai upaya antisipasi dini guna mencegah terulangnya bencana kabut asap yang sering kali mengancam kesehatan dan melumpuhkan aktivitas masyarakat setempat. Melalui Maklumat Nomor: Mak/1/VII/2026, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau seluruh elemen masyarakat hingga pihak swasta untuk bersinergi menjaga kelestarian lingkungan dan meninggalkan praktik lama membuka lahan dengan cara membakar.
Dilansir dari Antara, pihak kepolisian menegaskan bahwa menjaga kualitas udara dan kelestarian fungsi lingkungan merupakan prioritas bersama demi kenyamanan hidup warga Kalimantan Tengah. Iwan menyampaikan bahwa tindakan membersihkan atau mengolah lahan dengan cara dibakar adalah bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya sangat merusak.
"Maklumat ini kami keluarkan agar seluruh masyarakat, pelaku usaha dan perusahaan bersama-sama menjaga lingkungan, serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan bencana dan memiliki konsekuensi pidana," ujar Iwan.
Guna memberikan efek jera, aparat kepolisian memastikan tidak akan membiarkan segala bentuk pelanggaran aturan baku mutu lingkungan hidup lolos dari jerat hukum. Petugas di lapangan siap menindak tanpa kompromi setiap individu maupun korporasi yang terbukti secara sengaja menyulut api di area hutan dan lahan gambut.
"Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membahayakan masyarakat maupun lingkungan," tegasnya.
Bagi para pelanggar, payung hukum yang disiapkan sangatlah berat karena melingkupi berbagai regulasi seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP terbaru. Pelaku pembakaran terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda finansial mencapai miliaran rupiah tergantung pada skala kerusakan yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian berharap maklumat ini dipatuhi secara penuh oleh seluruh pihak agar wilayah Kalimantan Tengah bisa sepenuhnya terbebas dari ancaman kabut asap dan kerusakan ekosistem di masa mendatang.













