Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama Tertangkap di Banjarmasin Bersama 32 Kg Sabu

JATENGPEIA.ID - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan sukses meringkus dua orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama baru-baru ini. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana masuknya barang haram dalam skala besar ke wilayah Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat hingga akhirnya mendapati gerak-gerik mencurigakan dua pria, yakni KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung di halaman sebuah hotel di Banjarmasin sebelum akhirnya langsung disergap petugas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 32 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dan disimpan rapi di dalam tas besar milik kedua pelaku, sebagaimana dilansir dari Antara. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengakui bahwa mereka bergerak di bawah kendali jaringan Fredy Pratama yang memiliki rute penyelundupan melintasi Jakarta, Kalimantan Barat, hingga Banjarmasin.
"Dua tersangka ditangkap berinisial KA warga Surabaya dan RN warga Bandar Lampung pada 17 Juli 2026," serta menambahkan, "Hasil interogasi kedua tersangka masuk jaringan Fredy yang terhubung dari Jakarta, Kalimantan Barat hingga ke Banjarmasin," tegas Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.
Keberhasilan penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Juper Lumban Toruan di bawah arahan Direktur Resnarkoba Kombes Baktiar Joko Mujiono ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba. Hingga saat ini, jajaran Subdit 2 masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang disinyalir turut terlibat dalam jaringan lintas negara tersebut.
Langkah tegas jajaran Polda Kalsel ini pun mendapat apresiasi langsung dari Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, saat menghadiri agenda pemusnahan barang bukti berupa 172,4 kilogram sabu-sabu dan 556 butir ekstasi. Menurutnya, capaian nyata ini menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, sekaligus mendukung penuh pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.













