Gunung Sinabung Naik Status ke Waspada, Pemkab Karo Imbau Warga Patuhi Zona Aman

JATENGPEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi zona aman yang telah ditetapkan setelah status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung resmi dinaikkan menjadi Waspada (Level II) pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Peningkatan status ini didasarkan pada laporan evaluasi menyeluruh dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan tersebut diambil mengingat adanya potensi ancaman erupsi, baik tipe freatik maupun magmatik, yang dapat meletus sewaktu-waktu tanpa adanya tanda-tanda awal yang pasti.
Penetapan tingkat kedaruratan baru ini secara resmi disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, sebagaimana dilansir dari Antara. Ia menjelaskan bahwa perubahan status ini didasari oleh pemantauan intensif terhadap dinamika gunung api tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Mengutip keterangan resminya, Gelora menegaskan, "Penetapan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 sebagai hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini."
Sebagai langkah antisipasi bahaya, pihak berwenang melarang keras masyarakat maupun pengunjung melakukan aktivitas apa pun di area desa yang telah direlokasi serta pada radius dua kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Selain itu, pembatasan zona bahaya diperluas hingga radius 3,5 kilometer untuk sektor selatan hingga timur. Warga yang pemukimannya berada di sepanjang bantaran aliran sungai yang berhulu di kawasan gunung juga diminta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman lahar susulan saat hujan deras turun.
Guna menjaga situasi daerah tetap kondusif, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan desas-desus yang belum jelas kebenarannya. Langkah koordinasi bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan terus berjalan secara berkala guna mengantisipasi setiap perkembangan di lapangan.
"Selalu rujuk informasi resmi yang disampaikan melalui situs web maupun akun media sosial Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi berwenang terkait," pungkasnya.













