Jamin Hak PPPK, Anggaran Rp18,9 Triliun Resmi Digelontorkan ke Daerah

JATENGPEDIA.ID - Pemerintah pusat resmi menyalurkan dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) guna menuntaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu. Penyaluran dana yang telah bergulir sejak pekan lalu tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, yang diproyeksikan mampu mengatasi ketimpangan anggaran belanja pegawai di berbagai wilayah per Senin (10/8/2026).
Dukungan finansial dari kas negara ini nantinya didistribusikan langsung oleh masing-masing pemda untuk memastikan hak para aparatur daerah segera terpenuhi tanpa kendala kas daerah. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan alokasi anggaran tersebut seusai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Senayan.
"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun," ujar Tito.
Skema bantuan triliunan rupiah tersebut terbagi atas dua pos anggaran utama, yakni Rp10 triliun untuk pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah, sementara sisanya lebih dari Rp8 triliun dialokasikan sebagai tambahan (top up) Dana Alokasi Umum (DAU). Tito menambahkan bahwa keleluasaan anggaran ini juga bisa menyokong program prioritas lain di kawasan rentan.
"Selain untuk melunasi gaji pegawai, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor pembangunan bagi daerah yang fiskalnya lemah, seperti kategori 3T," tambahnya.
Penyaluran dana jumbo ini sekaligus menegaskan komitmen kepala negara dalam mengurai persoalan beban fiskal yang kerap menekan operasional pemerintah daerah di penjuru tanah air. Menutup penjelasannya, Tito menegaskan fokus kepemimpinan nasional terhadap pemenuhan hak pekerja daerah.
"Ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," pungkasnya.













