Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1,2 Triliun

JATENGPEDIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai bentuk pengembangan penyidikan atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Kelima tersangka yang terdiri dari satu pejabat lembaga negara dan empat pihak swasta kini telah resmi ditahan di beberapa rumah tahanan terpisah.
Dilansir dari Metro TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi identitas para tersangka yang terseret dalam kasus ini.
"Kalau dari BPK (Badan Pemeriksa), yaitu BU. Kalau dari pihak swasta itu ada empat orang," ujar Anang.
Keempat pihak swasta tersebut meliputi AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Anang menambahkan bahwa penetapan kelima tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik Kejagung selama beberapa bulan terakhir.
"Di mana pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka dan telah ditahan," ungkapnya.
Untuk penempatannya, tersangka BU ditahan di Rutan Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Mengenai peran para pelaku, tim penyidik menduga adanya persekongkolan jahat untuk mengondisikan seluruh proses pengadaan sejak awal. Pemufakatan tersebut mencakup pengondisian pemenang lelang, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). Persekongkolan ini sengaja dirancang demi meloloskan pihak tertentu dalam proyek.
"Dan akhirnya mendorong PT YAT sebagai pemenang dalam pelaksanaan," ujarnya.
Proyek pengadaan sepeda motor listrik ini diperkirakan menelan anggaran negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,2 triliun. Meski nilai anggarannya sudah diketahui, penyidik bersama instansi terkait masih terus menghitung besaran pasti angka kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negaranya," pungkasnya.













