Kejaksaan Agung Setor PNBP Rp 1,029 Triliun ke Kemenkeu, Ada Aset Eddy Tansil

JATENGPEDIA.ID - Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,029 triliun kepada pihak Kementerian Keuangan. Prosesi penyerahan dana secara tunai ini dilangsungkan pada Senin (15/6/2026) bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Langkah konkret tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyerahkan dana kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk nyata kontribusi penegakan hukum terhadap pemulihan finansial negara.
Salah satu capaian yang paling menarik perhatian dalam pengembalian dana ini adalah keberhasilan pelacakan aset milik terpidana kasus korupsi, Eddy Tansil, yang menyumbang sebesar Rp 51,68 miliar. Dilansir dari Beritasatu.com, Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa penemuan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu aset hasil kejahatan.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” ujar Kuntadi.
Sebagian besar dari total dana jumbo yang diserahkan tersebut bersumber dari pelaksanaan program BPA Fair 2026 dengan perolehan menyentuh angka Rp 978,1 miliar. Di samping itu, terdapat pula dana hasil lelang senilai Rp 19,1 miliar yang nantinya akan dibagikan kepada para korban sesuai regulasi yang berlaku serta pelacakan aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar. Kuntadi kembali menegaskan komitmennya dalam acara tersebut.
“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun.” Tambahnya.
Agenda serah terima ini juga turut disaksikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, bersama perwakilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Melalui momentum ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan tindakan pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset dari berbagai tindak pidana. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, tetapi juga mampu mendongkrak pendapatan negara secara signifikan di masa mendatang.













