Mencari

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru, Pembayaran Utang Pajak Kini Diprioritaskan untuk Pokok Tagihan

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru, Pembayaran Utang Pajak Kini Diprioritaskan untuk Pokok Tagihan

images - 2026-10-13T131215.283
JATENGPEDIA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait tata cara pembayaran utang pajak guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengamendemen PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan telah berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Melalui pembaruan ini, skema perhitungannya kini dialihkan untuk mendahulukan pemenuhan pokok tagihan sebelum memperhitungkan sanksi administratif.

Dilansir dari Anatar, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pada ketentuan terdahulu, pembayaran yang disetorkan wajib pajak dihitung secara proporsional gabungan antara pokok dan sanksi. 

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Selain mengubah urutan prioritas pembayaran, PMK 71/2026 turut menyempurnakan tenggat waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas kriteria pengurangan sanksi. Meski demikian, aturan ini memberikan garis tegas bahwa sanksi administratif yang muncul akibat proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali tidak bisa diajukan untuk pengurangan melalui mekanisme ini.

Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa penyempurnaan aturan tersebut sama sekali bukan bentuk pemutihan pajak, melainkan bentuk keringanan terukur yang tetap mewajibkan pelunasan utang pokok.

Dari kacamata fiskal nasional, terobosan ini diproyeksikan mampu mengakselerasi penyerapan pelunasan pokok utang pajak yang sebelumnya tertahan, sekaligus mendongkrak kepatuhan sukarela dari masyarakat. Penyesuaian regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin merapikan administrasi perpajakannya tanpa terbebani skema perhitungan yang rumit. Dengan demikian, proses pengumpulan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal tanpa memberatkan dunia usaha.

Bimo optimistis penerapan aturan anyar ini sanggup membantu para wajib pajak menyelesaikan tanggung jawab perpajakan mereka secara lebih terukur dan efisien. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi penopang kestabilan ekonomi bagi sektor usaha kecil. 

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” pungkasnya.

 

iconLangganan

ke Newsletter