Kuasa Hukum Nadiem Makarim Mangkir, PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Gugatan Perdata

JATENGPEDIA.ID–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa menunda persidangan perdana gugatan perdata terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim pada Rabu (22/4). Penundaan ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Nadiem selaku pihak tergugat tidak menampakkan diri di ruang sidang. Ketidakhadiran ini pun disayangkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar yang menegaskan bahwa kehadiran para pihak sangat krusial di agenda awal.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar M Firman
Dilansir dari CNN Indonesia, pihak pengadilan telah memastikan bahwa prosedur administrasi pemanggilan sudah dijalankan sesuai aturan hukum acara yang berlaku. Terkait ketidakhadiran tersebut, M Firman Akbar kembali menegaskan bahwa pengadilan tidak menerima konfirmasi apa pun dari pihak kuasa hukum terkait alasan mereka mangkir dari persidangan tersebut.
"Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak," tambahnya
Sesuai dengan hukum acara perdata, majelis hakim memberikan satu kesempatan lagi bagi pihak Nadiem Makarim untuk hadir pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan ulang.
Gugatan ini sendiri menarik perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan Nadiem saat masih menjabat sebagai menteri sehingga transparansi dalam persidangan sangat dinantikan. Pihak penggugat berharap agar di agenda mendatang, tim hukum tergugat bisa lebih kooperatif agar pokok perkara dapat segera diperiksa dan tidak membuang waktu persidangan.













