Langkah Ketat Imigrasi Sulut Gagalkan Keberangkatan 500 WNI Terindikasi TPPO

JATENGPEDIA.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan setidaknya 500 WNI yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Juli 2026. Langkah pencegahan ini juga menyasar calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang berpotensi menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO dan TPPM yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026, pihak keimigrasian menegaskan keberadaan wilayah Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan kawasan Asia-Pasifik perlu mendapat pengawasan ekstra ketat agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara.
Dilansir dari Antara, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rejeki Ginting, menekankan bahwa modus operandi kejahatan ini terus berkembang sehingga butuh deteksi dini yang kokoh. Sebagai instansi yang bertugas di garis depan perlintasan antarnegara, Imigrasi memegang peran vital melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, hingga intelijen keimigrasian.
"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia," ujar Rejeki.
Oleh sebab itu, perbatasan tidak boleh hanya sekadar menjadi tempat pemeriksaan keluar-masuk orang, tetapi harus menjelma menjadi ruang aman yang mampu melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia.
Guna menekan potensi kejahatan ini langsung dari akarnya, pihak keimigrasian terus memperluas program edukasi dan pengawasan berbasis komunitas masyarakat.
"Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat terus diperkuat melalui pembentukan 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026," tambahnya.
Melalui forum koordinasi yang dihadiri berbagai jajaran pejabat keimigrasian se-Sulawesi ini, seluruh pihak yang terlibat didorong untuk memperketat pertukaran data, memetakan pola perlintasan, serta membongkar jaringan perekrut yang sering kali mengincar kelompok masyarakat rentan.
Melalui sinergi lintas sektor dan kerja sama dengan organisasi internasional, penanganan TPPO diharapkan menjadi lebih responsif, terintegrasi, serta berkelanjutan. Pemeriksaan berbasis risiko di setiap pintu perlintasan akan terus dioptimalkan demi memastikan perlindungan WNI berjalan maksimal.
"Rakor ini diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta organisasi internasional dalam membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan," pungkasnya.













