
MAKAN BERGIZI GRATIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Oleh:
Lailasari Ekaningsih
(Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Negeri Semarang
Program pemerintahan yang menyasar pemenuhan dasar hak warga negara kerap dikaitkan dengan gagasan besar negara kesejahteraan (welfare state). Salah satu program terkini yang patut dikaji secara konstitusional dan politis adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi digulirkan pada 6 Januari 2025 oleh pemerintahan pusat. Program ini bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok rentan lainnya. Namun, di balik gagasan ambisius tersebut tersimpan tantangan politik, fiskal, dan implementasi yang memunculkan sejumlah implikasi dalam kerangka hukum ketatanegaraan Indonesia.
Pelaksanaan MBG
Program MBG ditujukan untuk empat kelompok utama: anak usia sekolah (PAUD hingga SMA/sederajat), balita, ibu hamil dan menyusui. Pemerintah menetapkan anggaran awal sekitar Rp 71 triliun untuk tahun 2025, dengan target penerima manfaat sebanyak 19,47 juta jiwa pada tahun tersebut dan upaya peningkatan hingga 82,9 juta jiwa pada 2029. Dalam implementasi awal, 190 fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah didirikan di 26 provinsi. Pemerintah juga menegaskan bahwa MBG bukan sekadar makan gratis, tetapi juga sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul dan pendorong ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM dan petani lokal.
Namun, laporan awal juga menunjukkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Situs resmi Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 16 Mei 2025, realisasi MBG baru mencapai Rp 1,91 triliun atau sekitar 3,71 % dari pagu Rp 51,52 triliun, dengan jumlah penerima baru 3.913.586 orang. Selain itu, terdapat dinamika dan sorotan terkait regulasi, petunjuk teknis, kesiapan daerah, dan kualitas layanan. Selain itu pula implementasi program ini menghadapi “dinamika dan sorotan”. Dari sisi hukum ketatanegaraan, penting untuk mengangkat bahwa MBG ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan kesejahteraan sosial yang termaktub dalam konstitusi Indonesia: misalnya dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Serta Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan hak atas penghidupan yang layak.
Perspektif Ketatanegaraan
Analisis atas MBG dalam sistem ketatanegaraan dapat dilakukan melalui tiga aspek yaitu legitimasi konstitusional, relasi pusat-daerah dan otonomi fiskal, serta dimensi politik dan tata kelola. Secara Legitimasi Konstitusional bawasanya Konstitusi negara mengamanatkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945) dan menyebut bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1). Oleh karena itu program MBG memiliki kerangka legitimasi sebagai bagian dari negara kesejahteraan (welfare state) yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak sosial warganya. Dengan demikian, MBG bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi juga pelaksanaan amanat ketatanegaraan.
Sedangkan pada dimensi Relasi Pusat-Daerah dan Otonomi Fiskal, Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia berjalan dalam sistem desentralisasi, di mana daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab melalui otonomi daerah dan transfer keuangan pusat-daerah. Dalam konteks MBG, program digagas oleh pusat melalui instansi seperti Badan Gizi Nasional (BGN) dan melibatkan dapur SPPG di banyak provinsi. Hal ini menimbulkan tantangan: bagaimana mekanisme pembagian tugas, tanggung jawab, pengawasan, dan akuntabilitas di antara pusat dan daerah berjalan secara efektif? Apakah mekanisme transfer keuangan dan penggunaan dana sudah memperhatikan kerangka otonomi fiskal daerah? Jika pengaturan teknis dan petunjuk implementasi tidak memadai (sebagai yang disorot dalam laporan) maka yang muncul bisa adalah inefisiensi dan kurangnya kesesuaian kontekstual di tingkat daerah.
Serta Dimensi Politik dan Tata Kelola, Program MBG jelas memiliki dimensi politik kuat: sebagai program prioritas pemerintahan presiden, dengan tujuan jangka panjang menyiapkan SDM unggul untuk Indonesia Emas 2045. Sementara itu, politisasi kebijakan sosial bisa membawa risiko: pilihan desain program yang lebih mengedepankan pencitraan dibanding keberlanjutan, atau alokasi dana besar tanpa penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Dari sudut hukum ketatanegaraan, tataa kelola negara harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga negara apabila aspek ini lemah maka legitimasi konstitusionalnya dapat terkikis.
Tantangan dan Catatan Kritis
Tantangan dan catatan kritis di atas menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan penting sekaligus kompleks. Pertama, keberlanjutan fiskal program MBG menjadi isu penting, anggaran besar tentu menjadi beban jangka panjang jika tidak diiringi efisiensi dan hasil yang terukur. Kedua, implementasi di lapangan menunjukkan disparitas kesiapan daerah, ada daerah yang terlambat memulai, bahan baku yang fluktuatif, dan keterlambatan pembayaran kepada supplier. Ketiga, infografis menunjukkan bahwa belum semua daerah siap sehingga kualitas pelayanan bisa terancam ini menuntut penguatan regulasi pelaksana dan peningkatan kapasitas daerah.
Sudut ketatanegaraan, program ini merepresentasikan pelaksanaan fungsi negara dalam memenuhi hak sosial warganya, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Namun keberhasilan program sangat bergantung pada tata kelola fiskal yang transparan, kesiapan daerah, kejelasan regulasi, serta kemauan politik untuk menjauhkan kebijakan publik dari kepentingan elektoral semata. Agar MBG benar-benar menjadi instrumen konstitusional bagi kesejahteraan rakyat, pemerintah perlu menegaskan politik hukum yang konsisten: berpihak pada rakyat, berbasis akuntabilitas, dan berorientasi jangka panjang.













