Markas Judi Online WNA di Jakarta Digerebek, Ratusan Operator Lintas Negara Diciduk

JATENGPEDIA.ID – Pihak kepolisian baru saja membongkar praktik perjudian daring berskala internasional yang bermarkas di jantung ibu kota pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam operasi besar-besaran tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Asia Tenggara dan China diamankan saat sedang asyik mengoperasikan situs judi di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari ratusan orang yang terjaring, 275 di antaranya telah resmi menyandang status tersangka karena terbukti menjalankan aktivitas ilegal menggunakan sarana elektronik lintas negara yang menyasar korban di luar negeri.
Dilansir dari Tribunnews, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, membeberkan bahwa kehadiran para operator asing ini di tanah air bukanlah karena tertipu atau menjadi korban penipuan lowongan kerja (scam). Sebaliknya, mereka datang ke Indonesia atas kemauan sendiri setelah mendapatkan ajakan dari kolega mereka untuk bekerja di sektor perjudian tersebut. Fenomena ini menunjukkan bahwa para pelaku menyadari sepenuhnya aktivitas yang mereka jalankan di balik layar komputer di perkantoran tersebut.
Mengenai alasan Indonesia dipilih sebagai pusat kendali, Brigjen Untung menyebut bahwa para sindikat ini sengaja memanfaatkan kebijakan pemerintah yang sedang gencar mempromosikan sektor pariwisata. Celah inilah yang digunakan para WNA untuk masuk ke Indonesia seolah-olah sebagai pelancong, namun nyatanya malah membangun infrastruktur perjudian digital yang terorganisir. Menurutnya, meskipun para pelaku bekerja di sini, sasaran korbannya tetap berada di luar negeri. Beliau menegaskan bahwa para operator asing ini datang karena memang diajak dengan kesadaran penuh untuk bekerja oleh rekan-rekannya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa terbongkarnya markas ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan kepolisian berdasarkan aduan warga. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 miliar serta ribuan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengelola sekitar 75 domain situs web judi. Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan bahwa para pelaku diduga kuat menjalankan bisnis kotor ini dengan pola operasional digital yang sangat rapi.
"Para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana dari bisnis judi ini dengan menggandeng PPATK serta melakukan analisis digital forensik terhadap semua perangkat yang disita. Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang penyesuaian pidana terbaru. Selain proses pidana, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti status keimigrasian para WNA tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat menutup celah bagi sindikat internasional lainnya yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai surga bagi aktivitas kriminal siber.













