Mencari

Menkeu Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond Tak Kebal Pidana di Luar Dana Investasi

Menkeu Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond Tak Kebal Pidana di Luar Dana Investasi

purbaya-bawa-bukti-ke-istana-22052026-082734
JATENGPEDIA.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan resmi terkait polemik fasilitas khusus bagi investor surat utang negara pada Selasa, 23 Juni 2026. Beliau menegaskan bahwa instrumen surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, tidak akan membuat para investor otomatis terbebas dari jerat hukum pidana terutama yang berkaitan dengan sektor perpajakan. Menurut Menkeu, perlindungan hukum yang diberikan pemerintah hanya mencakup dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut tanpa menelusuri dari mana sumber asalnya. 


"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja kalau dia melakukan bisnis," ujar Purbaya.


Dilansir dari laporan CNN Indonesia, kebijakan ini sengaja dirancang untuk menarik kembali dana-dana milik warga negara Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri agar masuk ke pasar domestik. Menkeu Purbaya tidak menampik adanya potensi risiko atau kerugian kecil dari pelonggaran pengawasan tersebut, namun ia menilai perputaran modal di dalam negeri jauh lebih krusial untuk menopang pembiayaan pembangunan nasional. 


"Daripada uangnya di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," tambahnya.


Menkeu juga membantah keras anggapan yang menyebutkan bahwa skema pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond ini sama persis dengan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Purbaya menggarisbawahi perbedaan mendasar di mana Tax Amnesty memutihkan seluruh kekayaan yang dilaporkan dari beban pajak, sedangkan instrumen baru ini memiliki batasan yang ketat dan tidak memberikan imunitas menyeluruh pada lini bisnis investor. 


"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty," ungkap Purbaya.


Sebagai informasi, pemberian perlakuan khusus bagi pemegang surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara ini sebenarnya telah dipayungi oleh regulasi resmi yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Dalam Pasal 50A ayat 5 undang-undang tersebut, negara memang menjamin data pembeli tidak bisa dipakai sebagai dasar pengenaan pajak atau alat bukti hukum di pengadilan. Kebijakan ini diambil demi memberikan rasa aman bagi pemilik modal. Namun kriteria investor yang diperbolehkan membeli obligasi ini sangat selektif, di mana mereka disyaratkan sudah bersih dari piutang pajak lama atau setidaknya pernah mengikuti program pengampunan pajak sebelumnya.


Langkah strategis pemerintah melalui BPI Danantara ini diharapkan mampu menjadi stimulus baru bagi perekonomian nasional di tengah dinamika pasar global. Mekanisme penarikan dana asing lewat instrumen obligasi khusus diyakini dapat menambah ruang fiskal negara untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur strategis tanpa membebani APBN secara berlebih. Guna memastikan implementasinya di lapangan berjalan transparan dan tidak disalahgunakan untuk praktik pencucian uang, pemerintah kini tengah mematangkan regulasi turunan yang nantinya akan dituangkan secara lebih mendetail ke dalam Peraturan Pemerintah.

iconLangganan

ke Newsletter