Mencari

Menteri HAM Pigai Tegaskan Papua Bebas Tuntut Keadilan, Kecuali Lepas dari NKRI

Menteri HAM Pigai Tegaskan Papua Bebas Tuntut Keadilan, Kecuali Lepas dari NKRI

download - 2026-08-18T135553.263
JATENGPEDIA.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pandangannya mengenai penyampaian aspirasi masyarakat Papua saat melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Papua Tengah di Nabire. Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga Papua menuntut hak-hak dasarnya, seperti keadilan dan kesejahteraan. Menurutnya, memperjuangkan kehidupan yang layak merupakan hal yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, selama pergerakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertujuan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Dilansir dari CNN Indonesia, sikap tegas terkait batas penyeruan aspirasi tersebut disampaikan Pigai saat bertatap muka dengan pemangku kepentingan daerah pada Senin,(17/8/2026). Ia menekankan bahwa batas paling mendasar dari penyuaraan pendapat di wilayah konflik adalah menjaga keutuhan bangsa. 

 

Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," tutur Pigai.

 

Pigai juga menjelaskan bahwa upaya masyarakat dalam menuntut pemenuhan fasilitas publik, jaminan kesehatan, serta pemerataan ekonomi pada dasarnya setara dengan mempraktikkan isi konstitusi. Ia meminta warga maupun jajaran legislatif lokal agar tidak segan dalam memperjuangkan hak-hak sipil mereka. 

 

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," tegasnya.

 

Guna menyokong penegakan hukum yang adil, Pigai juga menyoroti mendesaknya keberadaan lembaga advokasi independen yang bersentuhan langsung dengan warga di wilayah konflik. Kendati sarana pendukung seperti instansi kepolisian dan kejaksaan diusulkan berdiri di beberapa wilayah seperti Paniai hingga Puncak Jaya, keberadaan pengacara rakyat dinilai tidak kalah krusial. 

 

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" tambahnya.

 

Di akhir penyampaiannya, Menteri HAM mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan advokasi berbasis data dan dokumentasi yang valid agar setiap laporan ketidakadilan dapat diproses secara hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Dengan kolaborasi antara masyarakat sipil yang kritis dan pendamping hukum yang berintegritas, Pigai optimistis iklim keadilan di Papua dapat terbangun secara bertahap tanpa perlu menempuh jalur yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter