Mencari

Modus Baru Penipuan Digital Incar Pencinta Drama China

Modus Baru Penipuan Digital Incar Pencinta Drama China

images (19)
JATENGPEDIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan waspada terhadap taktik penipuan digital yang belakangan ini menyasar para pencinta drama China (drachin) secara online

Langkah antisipasi ini diserukan menyusul melonjaknya laporan terkait aktivitas keuangan bodong yang masuk ke meja otoritas. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada belasan ribu aduan masyarakat mengenai pergerakan entitas ilegal yang diterima OJK sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026.

Para pelaku kejahatan siber ini sengaja memanfaatkan celah dengan menyusup lewat situs-situs streaming drama asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Dilansir dari CNBC Indonesia, modus operandi yang mereka gunakan cukup beragam mulai dari kedok memberikan misi atau tugas menonton drachin, penawaran investasi hak cipta film fiktif, hingga manipulasi akun e-commerce

"Masyarakat diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," ungkap Dicky Kartikoyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Merespons aduan yang menumpuk, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung mengambil langkah cepat dengan memblokir aset dan akses platform tersebut secara massal. 

Setidaknya ada 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 investasi bodong, serta sejumlah aktivitas keuangan mencurigakan lainnya yang resmi ditutup. Selain modus tugas menonton film, Satgas PASTI juga menemukan taktik penipuan berkedok investasi saham IPO, skema copy trading kripto, hingga pencatutan nama instansi atau impersonation.

Tak hanya menyasar entitas luar, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) demi menjaga hak-hak konsumen. Sepanjang periode tersebut, puluhan surat peringatan tertulis, instruksi khusus, hingga sanksi denda administrasi telah dijatuhkan kepada belasan PUJK yang melanggar aturan tata tertib pasar (market conduct). Tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi tameng yang kuat untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar akibat kejahatan digital.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter