Mencari

Modus Baru TPPO: Dari Modus Pengantin Pesanan Hingga Jual Beli Bayi

Modus Baru TPPO: Dari Modus Pengantin Pesanan Hingga Jual Beli Bayi

download (98)
JATENGPEDIA.ID - Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga kini masih menjadi kejahatan hak asasi manusia yang sangat serius dan terorganisir di Indonesia. Peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang yang jatuh setiap tanggal 30 Juli menjadi momen krusial untuk kembali menegaskan komitmen penanganan kejahatan lintas negara ini. 

Berdasarkan laporan kinerja kepolisian yang dipaparkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganan kasus TPPO menunjukkan dinamika dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, Polri berhasil menyelesaikan 290 perkara dengan 3.104 korban, lalu meningkat menjadi 621 kasus dengan 1.794 korban pada 2024, serta 353 perkara dengan 1.114 korban pada 2025. Meski grafik jumlah korban cenderung menurun, praktik eksploitasi ini terbukti masih terus memakan korban di berbagai daerah. 

Dilansir dari Metrotvnews.com, para pelaku TPPO kini makin gencar memanfaatkan platform media sosial untuk menggaet calon korban melalui beragam modus operandi. Iming-iming gaji tinggi tanpa syarat keterampilan khusus kerap digunakan untuk merekrut calon pekerja migran (PMI) maupun pekerja rumah tangga, yang pada akhirnya berakhir pada penipuan. Selain itu, modus eksploitasi anak buah kapal (ABK) juga marak terjadi dengan pola kerja paksa, penyekapan, hingga penyitaan dokumen pribadi secara ilegal. Pelaku juga menyasar kelompok rentan melalui fenomena pengantin pesanan ke luar negeri serta praktik adopsi ilegal, di mana bayi yang diambil dari orang tua rentan dijual secara gelap kepada pihak tertentu. 

Sepanjang tahun 2025, publik sempat dihebohkan oleh beberapa skandal TPPO berskala besar yang berhasil diungkap aparat. Pada Maret 2025, sebanyak 45 WNI menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh sindikat love scamning di Laos sebelum akhirnya diselamatkan melalui kerja sama KBRI dan kepolisian setempat. 

Tak berselang lama pada April 2025, kasus jual beli 34 bayi asal Jawa Barat ke Singapura berhasil dibongkar hingga mengganjar otak kejahatannya dengan hukuman 7 tahun penjara. Kasus eksploitasi PMI di Kamboja juga terus menjadi perhatian intensif, mengingat KBRI mencatat ada 5.481 aduan WNI terkait indikasi TPPO di negara tersebut, yang baru-baru ini disusul oleh penangkapan buronan internasional Lady Agusta di Bandara Soekarno-Hatta. 

Guna membendung eskalasi kejahatan ini, pemerintah bersama kepolisian menggalakkan sejumlah langkah pencegahan strategis dan terpadu. Penguatan patroli siber di media sosial, pengetatan pengawasan keimigrasian, serta penegakan jalur rekrutmen PMI resmi menjadi fokus utama penanganan di lapangan. Selain itu, upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan literasi masyarakat terus didorong agar warga tidak mudah tergiur oleh tawaran manis para perekrut. Koordinasi lintas sektor juga diperketat demi menutup celah pemberangkatan pekerja secara nonsesuai prosedur di titik-titik perbatasan. 

Masyarakat diimbau untuk selalu ekstra waspada terhadap penawaran kerja instan berimbalan tinggi dan memastikan seluruh proses pendaftaran PMI dilakukan melalui prosedur resmi negara. Pengisian data dokumen pribadi secara jujur dan tidak menyerahkan kerahasiaan identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi kunci penangkalan awal. Pihak otoritas menegaskan pentingnya peran aktif warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat adanya indikasi penipuan atau kejanggalan rekrutmen tenaga kerja di lingkungan sekitar. 

"Laporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang ke pihak kepolisian terdekat," tegas pengimbauan tersebut demi memutus mata rantai sindikat perdagangan manusia. 

 

iconLangganan

ke Newsletter