Negara Harus Berani Tarik Pajak dari Raksasa Digital Global Demi Keadilan Ekonomi

JATENGPEDIA.ID - Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menjaga kestabilan ekonomi nasional. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menyepakati target rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) minimal 12,01 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal untuk RAPBN 2027 pada Selasa (23/06/2026). Angka ini tentu menjadi tantangan besar bagi pemerintah agar tidak membebani masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang saat ini masih berusaha pulih. Di tengah situasi ini, negara didorong untuk memperluas basis perpajakan menyasar perusahaan digital global yang selama ini mengeruk keuntungan besar dari pasar Indonesia namun kontribusinya masih sangat minim.
Dilansir dari detiknews, Harris Turino, Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI mengungkapkan bahwa penyelarasan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital sangat mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tertinggal jauh dari pesatnya pertumbuhan bisnis digital.
"Hari ini, perusahaan digital global menguasai hampir seluruh ekosistem digital. Mereka mengendalikan data pengguna, periklanan digital, algoritma, hingga monetisasi aktivitas masyarakat," ujar Harris.
Kondisi ini memicu kebocoran ekonomi digital yang mirip dengan praktik under invoicing di sektor barang, sebab data transaksi diputar dan dibukukan di yurisdiksi luar negeri. Padahal dengan lebih dari 230 juta pengguna internet, Indonesia merupakan pasar yang sangat menjanjikan bagi korporasi teknologi asing tersebut. Harris Turino mengingatkan agar skema lama perpajakan segera ditinggalkan demi menghentikan kebocoran ini.
"Dunia sudah berubah. Maka regulasi perpajakan juga tidak boleh tertinggal. Banyak negara kini mulai menerapkan konsep Significant Economic Presence atau SEP," tambahnya.
Jika dibandingkan dengan pelaku usaha dalam negeri, ketimpangan ini terasa semakin tidak adil karena perusahaan lokal terus menjadi tulang punggung APBN melalui kepatuhan pajak badan dan penyediaan lapangan kerja. Di sisi lain, raksasa digital global melenggang bebas tanpa kewajiban fiskal yang setara di tanah air. Menanggapi situasi ini, Harris menegaskan perlunya ketegasan dari pemerintah.
"Kita tidak boleh terus membiarkan ekonomi digital Indonesia menjadi ladang keuntungan raksasa teknologi global tanpa keberanian negara mengambil manfaat yang adil bagi kepentingan nasional," tuturnya.
Pada akhirnya kedaulatan digital bukan sekadar tentang penguasaan teknologi, melainkan tentang keberanian negara untuk memastikan setiap keuntungan ekonomi yang bersumber dari masyarakat kembali digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
Indonesia tidak boleh hanya puas memosisikan diri sebagai pasar digital raksasa dunia yang menyuplai data dan target iklan. Sudah saatnya pemerintah bergerak secara adaptif dan modern untuk mengambil hak fiskalnya secara adil agar nilai tambah ekonomi digital benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dan bukan mengalir tanpa bekas ke luar negeri.













