Nekat Naiki Jalur Terutup, Balai TNGM Amankan 14 Pendaki Ilegal Gunung Merapi

JATENGPDIA.ID - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) bekerja sama dengan tim gabungan mengamankan sebanyak 14 orang yang nekat melakukan aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi melalui jalur Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Senin, 2 November 2026. Penindakan tegas tersebut dilakukan petugas mengingat seluruh akses jalur pendakian Gunung Merapi hingga kini masih ditutup rapat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dilansir dari CNN Indonesia, penangkapan berawal dari kecurigaan warga lokal Desa Klakah terhadap pergerakan sekelompok orang asing di wilayah mereka. Laporan tersebut langsung direspons oleh petugas Balai TNGM yang segera berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra polisi kehutanan (polhut), dan warga setempat hingga akhirnya berhasil mencegat 11 pendaki di area parkir, sementara 3 pendaki lainnya sempat terpisah sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat.
Berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang, belasan pendaki ilegal tersebut diketahui nekat melakukan pendakian setelah terhubung satu sama lain melalui tawaran di media sosial. Mengenai modus operandi rombongan tersebut, Kepala Balai TNGM, Heri Wibowo, menjelaskan ”Sebelas orang pendaki ilegal tersebut saling terhubung melalui akun media sosial dan mengikuti Open Trip ilegal pendakian Gunung Merapi.”
Seluruh pendaki yang diamankan memiliki rentang usia yang beragam, mulai dari 15 hingga 46 tahun, dan berasal dari berbagai daerah seperti Boyolali, Bantul, Sragen, Sleman, Grobogan, Temanggung, Solo, Yogyakarta, Magelang, hingga Kalimantan. Kebanyakan dari mereka dibawa ke kantor Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Selo untuk mendapatkan pembinaan khusus yang melibatkan unsur kepolisian (Polsek Selo) dan pihak militer (Koramil Selo).
Balai TNGM kembali menegaskan bahwa larangan pendakian ini mengacu pada status aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih berada pada Level III atau Siaga berdasarkan rekomendasi resmi BPPTKG, dengan batas aman tidak boleh ada aktivitas manusia dalam radius 3 kilometer dari puncak. Mengingat tingginya risiko bahaya di lapangan, Heri Wibowo kembali menekankan imbauannya secara langsung.
”Kepada seluruh masyarakat diimbau agar senantiasa menaati ketentuan ini semata-mata demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.













