Artikel Serapan Tenaga Kerja

PENGANGGURAN TERDIDIK BERTAMBAH, SERAPAN TENAGA KERJA MASIH MELEMAH
Oleh:
Erma Amalia (Mahasiswa Program Doktor Universitas Negeri Semarang)
Amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dengan jelas menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Mandat konstitusional tersebut mewajibkan negara untuk aktif menjamin akses kerja yang adil, layak, dan berkelanjutan. Namun dalam praktik ketatanegaraan, kewajiban tersebut belum sepenuhnya diemban secara efektif. Negara cenderung berperan sebagai fasilitator pasar tenaga kerja, bukan sebagai pelindung utama rakyat pekerja. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa ekonomi Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan kesejahteraan sosial, bukan liberalisme pasar yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme permintaan dan penawaran. Indonesia sebagai negara berpenduduk besar memasuki masa yang disebut “bonus demografi”, yaitu ketika proporsi penduduk usia produktif meningkat besar-besaran. Namun demikian, pertumbuhan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja belum berjalan seiringan.
Fenomena pengangguran terdidik yang semakin meningkat, di sisi lain serapan tenaga kerja yang masih melemah menjadi salah satu tantangan utama pembangunan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kesempatan kerja, Indonesia justru menghadapi paradoks di mana lulusan dengan jenjang pendidikan menengah hingga tinggi mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, sementara dunia usaha belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.
Kondisi ini menunjukkan adanya kemacetan struktural dalam sistem pendidikan, kegiatan ekonomi, ketenagakerjaan yang berdampak pada kualitas demokrasi, stabilitas sosial, dan arah pembangunan nasional yang berkeadilan. Fenomena yang mengemuka pada 2025 adalah meningkatnya pengangguran terdidik, terutama dari kelompok lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan. Banyak lulusan yang kesulitan memperoleh pekerjaan sesuai bidangnya, bahkan setelah bertahun-tahun melamar. Kasus-kasus viral di media sosial seperti lulusan universitas ternama yang menganggur selama empat tahun menunjukkan bahwa ijazah tinggi belum tentu menjamin kesempatan kerja. Meski pemerintah telah mencanangkan program pelatihan vokasi dan wirausaha muda, sejumlah akademisi menilai kebijakan yang ada masih bersifat “tambal sulam”. Program pelatihan sering tidak diikuti dengan pendampingan dan akses pasar, sehingga tidak berujung pada pekerjaan yang berkelanjutan. Dibutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif dan konsisten mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, reformasi pelatihan vokasi, hingga insentif bagi industri padat karya agar mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja formal.
Kondisi dan Penyebab
Fenomena peningkatan pengangguran di kalangan tenaga kerja terdidik, terdapat indikasi bahwa serapan tenaga kerja baik dalam arti penciptaan lapangan kerja baru maupun penyerapan angkatan kerja yang terus bertambah masih mengalami kelemahan struktural di Indonesia. Beberapa fakta penting yaitu angka serapan tenaga kerja rendah. Menurut laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kebutuhan lapangan kerja di Indonesia pada 2024 mencapai 12,2 juta orang, namun penyerapan tenaga kerja hanya sekitar 4,8 juta orang, atau hanya sekitar 39 % dari total kebutuhan. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan tenaga kerja atau permintaan calon pekerja tidak seimbang dengan jumlah pekerjaan yang tersedia. Investasi meningkat tapi belum diikuti lapangan kerja. Investasi biasanya dianggap sebagai salah satu motor penciptaan lapangan kerja, secara konsisten belum mampu meningkatkan tingkat serapan tenaga kerja. Dominasi sektor informal. sektor industri manufaktur yang secara tradisional diharapkan sebagai sektor padat karya dan penyerapan tenaga kerja signifikan ditemukan fenomena anomali dan regresif. Menurut Kompas, hingga Agustus 2023 porsi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal mencapai 59,11 % sedangkan di sektor formal hanya 40,89 %.
Ketidakcocokan kompetensi dan proses produksi yang berubah. Dunia usaha sekarang menghadapi tantangan seperti digitalisasi, inovasi teknologi, transisi ke aktivitas jasa, otomatisasi, yang memunculkan tuntutan kompetensi yang berbeda dibanding masa lalu. Apabila pendidikan tinggi dan pelatihan vokasi tidak berevolusi cepat, maka lulusan akan kalah bersaing atau tertinggal sehingga serapan tenaga kerja di sektor formal menjadi stagnan atau menurun secara relatif. Kebijakan dan regulasi yang belum sepenuhnya adaptif. Beberapa regulasi ketenagakerjaan, pendidikan vokasi, dan pelatihan kerja belum sepenuhnya sinkron dengan kebutuhan industri, misalnya regulasi pengembangan kompetensi nasional, pelatihan, sertifikasi, magang dan kerjasama perguruan tinggi industri.
Kebijakan dan Strategi
Mengatasi persoalan pengangguran terdidik dan melemahnya serapan tenaga kerja tidak dapat dilakukan secara parsial ataupun sektoral, melainkan membutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pelatihan kerja, hingga masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pembangunan sumber daya manusia.
Peran pemerintah pusat menjadi sentral dalam merumuskan arah kebijakan nasional ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan bahwa kurikulum dan proses pendidikan yang diselenggarakan selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Sementara itu, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) berperan sebagai pengguna akhir tenaga kerja dan mitra strategis bagi lembaga pendidikan serta pemerintah. DUDI tidak hanya bertanggung jawab untuk menyerap tenaga kerja, tetapi juga diharapkan ikut berkontribusi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui corporate social responsibility (CSR) di bidang pendidikan dan pelatihan, serta menyediakan fasilitas on-the-job training untuk memperkuat kesiapan lulusan memasuki pasar kerja. Menurut laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), rendahnya serapan tenaga kerja di Indonesia hanya sekitar 39% dari total kebutuhan pada 2024. Salah satunya disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara dunia usaha dan lembaga pendidikan.













