Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Tembus 904 Hektare

JATENGPEDIA.ID - Jajaran Polda Riau terus mengintensifkan penindakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Sampai dengan akhir bulan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama kepolisian resort setempat telah menangani sedikitnya 37 perkara dengan total 40 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan masif ini dilakukan mengingat besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sebagaimana dilansir dari siaran resmi di Mapolda Riau. Berdasarkan data kepolisian, total area hutan dan lahan yang hangus terbakar dari puluhan kasus tersebut diperkirakan sudah mencapai luas 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menerangkan bahwa sebagian besar peristiwa ini dipicu aksi pembukaan lahan secara sengaja untuk kebun sawit, hingga kelalaian saat membakar sampah.
"Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan," tutur Ade.
Ia menambahkan, polisi mengusut setiap kasus menggunakan metode scientific criminal investigation guna menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun korporasi.
"Oleh karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera serta mengajak publik ikut peduli mencegah karhutla.
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Akmadi.













