Polres Kotim Tetapkan Seorang Pria Jadi Tersangka Pembakaran Lahan di Tengah Tanggap Darurat Karhutla

JATENGPEDIA.ID - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan seorang buruh tani berinisial EP (37) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembakaran lahan pada Selasa (4/8/2026).
Penetapan ini dilakukan di tengah berlakunya status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Kasus ini bermula dari aduan warga pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait aktivitas pembakaran di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas Satgas Karhutla yang langsung mendatangi lokasi mendapati EP sedang menyulut tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api, hingga kobaran api menjalar meratakan sekitar satu hektare lahan dan merambat ke pekarangan rumah warga.
Proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara terukur dengan menyita sejumlah barang bukti serta memasang garis polisi di tempat kejadian perkara guna kepentingan pembuktian, sebagaimana dilansir dari Antara. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan bahwa penanganan perkara ini bertumpu pada bukti-bukti sah lewat penyelidikan ilmiah, di mana pihak penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka bersikap kooperatif serta mengakui seluruh perbuatannya.
"Sejauh ini sudah kita tetapkan tersangka satu orang dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melihat dari sisi undang-undang, apakah diterapkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pidana karhutla atau aturan lainnya. Nanti kita lihat hasil koordinasinya," ujar Resky.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan opsi paling akhir yang terpaksa diambil demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat luas. Langkah pencegahan melalui imbauan, sosialisasi, hingga edukasi secara rinci telah dilakukan secara masif sebelum peristiwa ini timbul.
"Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami selalu melakukan upaya preemtif, preventif dan mengimbau masyarakat. Namun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres Kotim.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan hasil informasi masyarakat. Anggota kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mewajibkan penyegelan seluruh area bekas kebakaran tanpa terkecuali untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Resky menerangkan tindakan lapangan timnya, "Semua lokasi karhutla kami lakukan police line. Ketika kami ke lapangan dan ada indikasi pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, tetap kami lakukan penyelidikan."
Atas tindakan cerobohnya, EP terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang diharapkan mampu memberikan efek jera agar warga tidak lagi membakar lahan secara sembarangan.













