Sah! DPR Resmi Ketok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

JATENGPEDIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketetapan tersebut diambil dalam rapat paripurna usai pimpinan rapat meminta persetujuan langsung dari seluruh wakil rakyat yang hadir di ruang sidang.
"Dewan, apakah RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian disambut seruan "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan.
Pengesahan regulasi baru ini disambut positif oleh pemerintah, sebagaimana dilansir dari tayangan berita Metro TV. Seusai ketukan palu sidang menandai disetujuinya RUU tersebut, pimpinan rapat melanjutkan agenda dengan memberi kesempatan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan resmi negara. Regulasi anyar ini diharapkan dapat membenahi berbagai celah dalam tata kelola ketenagakerjaan di Tanah Air.
Sehari sebelum ketukan palu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi IX dan pimpinan DPR RI atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan RUU inisiatif DPR ini. Ia menyebut proses pembentukan undang-undang ini berjalan panjang serta melibatkan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
"Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mitra kita Komisi IX DPR RI termasuk juga pimpinan dari DPR RI. Ini sebuah proses yang sangat panjang dan proses meaningful participation itu sudah dilakukan dengan menerima sekian banyak masukan-masukan," kata Yassierli pada Senin, 5 Oktober 2026.
Yassierli juga menegaskan bahwa hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang sebagai warisan (legacy) baru bagi penguatan ekosistem tenaga kerja di tingkat nasional. Undang-undang ini mengusung visi utama untuk mendorong kemajuan dunia industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja secara seimbang.
Pemerintah optimistis aturan baru ini mampu menghadirkan payung hukum yang lebih kokoh bagi para buruh dan pencari kerja di Indonesia. Di sisi lain, undang-undang ini juga difungsikan untuk memperketat pengawasan di lapangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha.













