Sengketa Lahan Berakhir, Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan Dikawal Ketat Ribuan Personel Gabungan

JATENGPEDIA.ID - Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat hari ini menjadi pusat perhatian seiring langkah tegas pengosongan lahan Blok 15 yang sebelumnya ditempati oleh Hotel Sultan. Tepat pada Kamis, 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan agenda eksekusi meskipun sempat mendapat gelombang penolakan dari pihak pengelola.
Guna memastikan seluruh proses berjalan kondusif, aparat keamanan telah bersiaga penuh di sekitar lokasi sejak pagi hari lantaran adanya potensi ketegangan dari massa pekerja hotel yang mencoba mengadang jalannya pengosongan.
Dilansir dari CNN Indonesia, sebanyak 3.161 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan langsung ke lapangan. Langkah pengamanan super ketat ini diambil menyusul aksi unjuk rasa dari ratusan karyawan berpakaian biru yang membentangkan spanduk penolakan di area depan hotel sehari sebelum eksekusi dimulai.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan masifnya pengerahan pasukan tersebut.
"Untuk pengamanan eksekusi ex Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel, gabungan TNI, polri, pemda," ujar Erlyn.
Di sisi lain, perwakilan hukum dari pihak pemerintah menegaskan bahwa keputusan hukum ini sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan jauh-jauh hari kepada PT Indobuildco selaku pengelola agar mengosongkan aset negara tersebut secara sukarela.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan. Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," tutur Kharis.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan ini akan membawa konsekuensi hukum tersendiri bagi pihak pengelola maupun penghuni yang masih bertahan.
Jika proses pengosongan secara damai diabaikan maka petugas berwenang akan tetap mengambil alih lahan secara paksa demi mengembalikan fungsi aset negara di kawasan Senayan tersebut.
"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," pungkasnya.













