Mencari

Soroti Biaya Perawatan IKN, PDIP Usul Wapres Gibran Mulai Ngantor di Sana

Soroti Biaya Perawatan IKN, PDIP Usul Wapres Gibran Mulai Ngantor di Sana

ketua pdip
JATENGPEDIA.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia. Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menilai langkah MK sudah sangat sesuai dengan realitas yang ada di lapangan. Menurutnya meskipun regulasi pemindahan sudah disiapkan, secara fakta aktivitas pemerintahan utama memang belum sepenuhnya bergeser.
"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" ujar Watubun saat diwawancarai wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), seperti dilansir dari detiknews.
Anggota Komisi II DPR RI ini kemudian mengungkit momen di mana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sempat berkantor di IKN beberapa waktu lalu. Berkaca dari hal tersebut, Watubun menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengambil langkah serupa demi memastikan fasilitas yang telah dibangun di sana tidak telantar dan anggaran pemeliharaannya tidak terbuang sia-sia.
"Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," tambahnya.
Ia juga menyoroti beban biaya perawatan harian infrastruktur IKN yang dinilai cukup memberatkan kas negara, terutama di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tantangan berat.
"Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang pleno pembacaan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, lembaga peradilan tersebut resmi menolak seluruh permohonan pemohon. Gugatan tersebut awalnya diajukan karena adanya kekhawatiran mengenai ketidaksinkronan aturan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022, yang dikhawatirkan memicu kekosongan hukum terkait status ibu kota negara dan berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan.

iconLangganan

ke Newsletter