Terlibat Judi Online dan Penipuan, 92 Warga Negara China Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

JATENGPEDIA.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan memasukkan 92 warga negara asing (WNA) asal China ke dalam daftar penangkalan seumur hidup pada 6 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah puluhan warga asing tersebut terbukti terlibat dalam jaringan sindikat judi online serta penipuan investasi yang beroperasi di wilayah Batam.
Proses pemulangan massal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan rute langsung menuju Guangzhou, China.
Dilansir dari CNN Indonesia, tindakan pengusiran ini didasarkan atas permohonan resmi dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) lewat Kementerian Keamanan Publik mereka. Dalam memfasilitasi pemulangan warganya, pihak otoritas China mengirimkan tim penjemput khusus sekaligus menanggung seluruh biaya operasional dan akomodasi selama proses deportasi berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prosedur operasional standar (SOP) kontingensi yang ketat agar situasi di area bandara tetap berjalan aman dan terkendali.
Pihak imigrasi juga sengaja memisahkan jalur pemeriksaan bagi puluhan warga asing tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna bandara lainnya.
"Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 detensi berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler," ujar Galih.
Langkah hukum yang agresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka di tanah air. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan transnasional tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia." Pungkasnya.













