Mencari

Usut Pembalakan Liar, Kemenhut Amankan Truk Kayu Ilegal di TN Bukit Tigapuluh

Usut Pembalakan Liar, Kemenhut Amankan Truk Kayu Ilegal di TN Bukit Tigapuluh

download - 2026-08-21T153610.147
JATENGPEDIA.ID - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memperketat pengamanan kawasan konservasi dengan mengusut kasus pengangkutan kayu ilegal asal Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penindakan tegas di tingkat tapak ini dilakukan guna memutus rantai ekonomi dari praktik kejahatan kehutanan yang marak terjadi. 

"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

 

Dilansir dari Metrotvnews.com, pengungkapan kasus bermula saat tim Polisi Kehutanan menggelar patroli di wilayah Resor Suban, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah, lalu menetapkan pengemudinya berinisial S (46) sebagai tersangka. Menanggapi pentingnya pemutusan rantai kejahatan tersebut, Dwi Januanto Nugroho menambahkan, "Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang."

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari kawasan konservasi tersebut hingga akhirnya ditahan di Rutan Polda Jambi. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta mengamankan barang bukti berupa truk, kayu olahan, dan telepon seluler di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Kasus ini menjadi perkara ketujuh terkait pembalakan liar di TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Sumatera sepanjang tahun 2026.

 

Penindakan terhadap peredaran hasil hutan tanpa izin ini diarahkan untuk mempersempit ruang gerak kejahatan serta melindungi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan. Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan patroli berkala sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian hutan nasional.

 

Penyidik kini memfokuskan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pembalakan liar yang lebih luas, termasuk memburu pihak pemasuk hingga penadah kayu hasil kejahatan tersebut.

"Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," pungkas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto

 

iconLangganan

ke Newsletter