Mencari

Bawa 50 Butir Amunisi di Tas Ransel, WNA Asal Portugal Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Bawa 50 Butir Amunisi di Tas Ransel, WNA Asal Portugal Diamankan di Bandara Ngurah Rai

download (9)
JATENGPEDIA.ID - Penyelidikan mendalam tengah dilakukan oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait penangkapan seorang warga negara Portugal yang kedapatan membawa puluhan amunisi ilegal pada Rabu, 24 Juni 2026. Pria asing berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47) tersebut diamankan setelah petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle di dalam tas ranselnya tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kasus ini awalnya terungkap pada Sabtu (20/6) malam lalu saat pelaku hendak melewati area pemeriksaan mesin X-Ray di Terminal Keberangkatan Internasional demi melakukan penerbangan menuju Abu Dhabi.

Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan adanya penahanan tersebut sebagaimana dilansir dari Antara. 

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Ipda I Gede Suka Artana.

Petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan tampilan visual X-Ray langsung membongkar tas ransel hitam milik penumpang tersebut secara manual atas persetujuan yang bersangkutan hingga akhirnya menemukan sebuah kotak hitam berisi puluhan butir peluru tajam yang sengaja dibungkus rapi dengan selembar tisu putih.

Dari hasil interogasi awal pihak kepolisian, pria berumur 47 tahun itu bersikap kooperatif dan tidak menampik bahwa barang terlarang tersebut adalah kepunyaannya. 

"Ia mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menduga amunisi itu tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya," tambahnya.

Meskipun pelaku bersikeras mengklaim bahwa dirinya tidak sengaja membawa peluru tersebut ke dalam perjalanan luar negerinya, ia tetap harus mempertanggungjawabkannya karena terbukti bersalah tidak mengantongi izin resmi dari otoritas Indonesia.

Guna menuntaskan berkas perkara, Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai kini terus mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang lainnya, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian serta meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV). Pihak kepolisian juga dipastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan Konsulat Portugal serta instansi terkait lainnya yang ada di Bali. Atas kelalaian dan dugaan pelanggaran hukum ini, warga negara asing tersebut dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

iconLangganan

ke Newsletter