Bebas dari Penyekapan Libya, Tiga WNI Korban TPPO Jalani Pemeriksaan Medis dan Psikologis

JATENGPEDIA.ID - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) di Libya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketiga wanita dewasa tersebut menjadi korban eksploitasi ekonomi setelah dikirim secara ilegal ke negara yang sejatinya berada di luar daftar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah penyelamatan dilakukan melalui kerja sama lintas direktorat guna memulihkan kondisi fisik serta mental para korban sekaligus memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia ini.
Penanganan darurat langsung diberikan sesaat setelah para korban tiba di tanah air mengingat kondisi kesehatan mereka yang cukup memprihatinkan, sebagaimana dilansir dari Antara. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan komitmen jajarannya dalam memulihkan kondisi para korban.
"Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI, dan Libya tidak termasuk," ujar Rita.
"Kemudian, nanti berjalan pemberian penguatan dan asesmen secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik," tambahnya.
Eksploitasi ekonomi yang dialami para korban tidak hanya merenggut hak kerja mereka, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan fisik secara signifikan. Beban kerja yang terlampau berat, ketidakteraturan jam istirahat, serta minimnya asupan makanan memicu gangguan kesehatan fatal seperti penyakit lambung dan nyeri ulu hati. Menanggapi kondisi kritis tersebut, tim Biddokkes Polda Metro Jaya diterjunkan langsung untuk memberikan penanganan medis intensif. Rita mengonfirmasi perihal perawatan korban.
"Korban ini sudah ditangani secara medis oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Selain memprioritaskan pemulihan fisik dan mental, pihak kepolisian memastikan seluruh hak hukum para korban terpenuhi sepenuhnya selama proses penyidikan berlangsung. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan medis serta penguatan psikis dinyatakan selesai, para korban akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing melalui proses reintegrasi yang dikawal oleh tim BP3MI.
"Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan juga diberikan perlindungan untuk menjamin keselamatannya," pungkasnya.













