BEM UI Desak Rektor Pecat 16 Mahasiswa Pelaku 'Chat Mesum' Secara Tidak Terhormat!

JATENGPEDIA.ID–Gelombang kemarahan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mencapai puncaknya pada Selasa (14/4/2026) setelah aliansi BEM FH UI menggelar aksi pernyataan sikap tegas terkait maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di hadapan awak media dan barisan mahasiswa Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyampaikan orasi yang menggetarkan tentang bobroknya sistem keamanan moral di institusi pendidikan tersebut. Dimas menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dianggap remeh.
"kasus ini adalah peringatan keras bagi UI, kementerian harus mengevaluasi status UI sebagai institusi pendidikan jika terus membiarkan predator seksual bebas berkeliaran di kampus tanpa hukuman," Ujar Dimas
Desakan ini dipicu oleh terungkapnya keterlibatan 16 mahasiswa dalam grup percakapan yang berisi konten asusila atau ‘chat mesum’ yang telah merugikan banyak pihak. Dimas mensinyalir adanya kekuatan tertentu yang mencoba melindungi para pelaku sehingga proses hukum di internal kampus berjalan lambat. Ia menuntut agar transparansi dijunjung tinggi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"pastikan hapus intervensi orang dalam, pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun termasuk juga klaim backing-an yang dibanggakan oleh para pelaku,” tambahnya.
Dalam poin-poin tuntutannya, aliansi mahasiswa mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera mengambil langkah konkret agar marwah universitas tetap terjaga. Mereka tidak ingin ada toleransi sedikitpun bagi pelaku kekerasan seksual terutama mereka yang sudah terbukti melakukan pelecehan secara digital maupun fisik.
“Mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Tak hanya berhenti pada sidang etik mahasiswa menuntut sanksi terberat yakni pemberhentian secara tetap atau drop out bagi seluruh terduga pelaku. Hal ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
"Mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen atau drop out,” tambahnya.
Keresahan mahasiswa ini juga mencakup kasus-kasus lama yang dianggap menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang memihak korban. BEM UI melihat ada pola pembiaran yang membuat para predator merasa terlindungi oleh dinding-dinding birokrasi kampus.
"menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual, karena hingga kini pelakunya masih menghirup udara bebas di kampus kita meskipun terbukti pernah melakukan pelecehan,"
Aliansi mahasiswa juga meminta pembekuan total terhadap organisasi maupun struktur yang terlibat atau menaungi para pelaku tersebut. Mereka ingin UI melakukan pembersihan total dari segala bentuk perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur pendidikan.













