Jeratan Kasus Nikel yang Menyeret Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kejagung

JATENGPEDIA.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menaikkan status hukumnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembersihan praktik rasuah di sektor pertambangan strategis.
"Hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Dilansir dari laman berita detikNews, kasus yang menjerat Hery Susanto ini bermula dari adanya masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sebuah perusahaan bernama PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan. Pihak perusahaan kemudian mencoba mencari celah untuk meringankan beban kewajiban tersebut dengan meminta bantuan "jalur belakang". Dalam penjelasannya kepada awak media, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bagaimana skema pengaturan surat tersebut dilakukan di balik meja.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan yaitu PT TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan PNBP, kemudian mereka mencari jalan keluar agar kewajiban tersebut bisa dikoreksi," jelasnya
Keterlibatan Hery Susanto dalam perkara ini diduga terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode sebelumnya. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi atau memberikan arahan agar surat dari Kementerian Kehutanan tersebut dikoreksi oleh pihak Ombudsman sehingga PT TSHI bisa melakukan penghitungan mandiri atas beban yang harus dibayarkan. Atas jasa pengaturan tersebut penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong tersangka.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp 1,5 miliar," tambahnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan dan digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas. Syarief Sulaeman Nahdi pun memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus didalami melalui bukti-bukti yang telah disita.













