Mencari

BNPB Percepat Penyaluran Bantuan dan Pembangunan Huntara Korban Gempa NTT

BNPB Percepat Penyaluran Bantuan dan Pembangunan Huntara Korban Gempa NTT

IMG-20261002-WA0002-3492006509
JATENGPEDIA.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggenjot percepatan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Nusa Tenggara Timur pada Agustus lalu. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengonfirmasi pada Jumat, 02 Oktober 2026, bahwa skema penanganan darurat hingga pemulihan ini mencakup pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), serta pencairan dana stimulan perbaikan rumah. Bantuan ini difokuskan untuk memulihkan kondisi masyarakat di tujuh kabupaten terdampak, yaitu Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Ngada, Sikka, dan Flores Timur.

Dilansir dari CNN Indonesia, proses verifikasi data penerima bantuan stimulan untuk kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang saat ini hampir rampung sepenuhnya. Dalam skema bantuan ini, korban dengan kategori rumah rusak ringan berhak menerima dana perbaikan sebesar Rp15 juta, sedangkan kategori rusak sedang memperoleh Rp30 juta. Suharyanto menginstruksikan jajarannya agar seluruh proses administrasi segera dituntaskan tanpa menunda hak warga. "Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima," tegasnya.

Bagi warga terdampak yang rumahnya mengalami kerusakan berat, pemerintah menyediakan opsi pembangunan hunian sementara atau pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sembari menunggu pembangunan hunian tetap diselesaikan. Proses pengadaan huntara dan huntap sendiri terus berjalan secara simultan di lapangan seiring berjalannya pendataan. "Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan. Bahkan sudah cukup banyak huntara yang pembangunannya selesai 100 persen," lanjut Suharyanto. Mekanisme pencairan dana bantuan perbaikan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, di mana 75 persen dapat ditarik tunai dan sisanya disesuaikan dengan bukti pembelian material bangunan.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada warga terdampak untuk menentukan skema lokasi pembangunan hunian tetap mereka. Warga diperbolehkan memilih skema relokasi terpusat (komunal), pembangunan di atas lahan semula (in situ), atau pembangunan mandiri di lahan pribadi yang baru. "Saya tegaskan, dana itu digunakan untuk perbaikan rumah ya," ujar Suharyanto mengingatkan penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan peruntukan dana tersebut. Secara teknis, huntara dirancang berukuran 4x6 meter lengkap dengan fasilitas sanitasi, sementara huntap dibangun mengacu pada standar rumah tipe 36 dengan dua kamar tidur.

Berdasarkan pemutakhiran data BNPB per 27 September 2026, tercatat sebanyak 44.767 unit rumah di NTT terverifikasi mengalami kerusakan dari tingkat ringan hingga berat. Sementara itu, estimasi alokasi anggaran untuk DTH dan huntara mencapai Rp136,27 miliar bagi 4.008 penerima manfaat. Progres fisik di lapangan per 29 September 2026 menunjukkan 124 unit huntara telah berdiri rampung, ratusan unit lainnya sedang dalam tahap pengerjaan konstruksi, dan sisanya masih dalam tahap penyiapan lahan serta pemenuhan material bangunan.

 

iconLangganan

ke Newsletter