Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, BPOM dan Polri Perketat Izin Edar Tramadol Hingga Ketamin

JATENGPEDIA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kepolisian Republik Indonesia sepakat untuk memperketat sistem pengawasan serta izin edar sejumlah jenis obat-obatan tertentu pada hari Senin, 2 November 2026. Langkah pengawasan ketat ini diambil sebagai bentuk upaya preventif pemerintah dalam menekan maraknya kasus penyalahgunaan obat keras yang berisiko merusak kesehatan masyarakat.
Dilansir dari Metrotvnews.com, kesepakatan tersebut dicapai usai jajaran pimpinan BPOM melakukan audiensi khusus bersama Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga berfokus pada pembahasan regulasi obat-obatan yang paling sering disalahgunakan di lapangan, seperti jenis tramadol, heksamin, hingga ketamin.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal ketat peredaran obat-obat tertentu tersebut usai audiensi berlangsung.
”Di antaranya ke depannya juga kita mau bicarakan untuk obat-obat ini, misalnya yang berhubungan erat dengan obat-obatan tertentu. Misalnya yang berhubungan dengan tramadol, heksamin, ketamin,” ujar Taruna.
Tidak hanya obat-obatan farmasi, kolaborasi antara BPOM dan Polri ini juga menyasar pengawasan tanaman bahan alam yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, salah satunya adalah tanaman kratom. Meski tanaman kratom menyimpan potensi besar untuk dikembangkan menjadi obat bahan alam, risikonya terhadap kesehatan masyarakat tetap membutuhkan antisipasi secara intensif.
”Sebenarnya belum obat bahan alam, tapi sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan,” tambahnya.
Melalui penguatan sinergisitas dan pengetatan izin edar ini, BPOM dan Polri berharap dapat memutus mata rantai peredaran gelap obat keras di tengah masyarakat.
”Dalam konteks itu lah maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat,” pungkasnya.
Langkah bersama ini diharapkan mampu melindungi keselamatan serta kesehatan publik dari bahaya ketergantungan zat-zat berbahaya.













