Mencari

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini

NOEL
JATENGPEDIA.ID — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan lima tahun penjara yang menjeratnya. Persidangan perkara dugaan korupsi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jalannya sidang yang mengagendakan pembelaan terdakwa tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dan bertempat di Ruang Kusuma Atmadja.

Kepastian mengenai jadwal persidangan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas pengadilan setempat. Dilansir dari Antara, agenda pembacaan pleidoi ini direncanakan berlangsung sejak pagi hari. "Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," ujar juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya pada Senin (25/5). 

Noel sendiri sebelumnya dituntut hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus yang menyeret Noel ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai wamenaker. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon lisensi K3 di antaranya Fanny Fania Octapiani hingga Sri Enggarwati dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar demi menguntungkan diri sendiri dan 10 terdakwa lainnya, seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Bobby Mahendro. Selain itu, Noel juga dituduh menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan ASN Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam berkas tuntutan terpisah, 10 rekan Noel dalam perkara ini dituntut hukuman bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta, serta tuntutan uang pengganti miliaran rupiah bagi mereka yang menikmati aliran dana. Aliran dana pemerasan tersebut diduga turut mengalir ke sejumlah pejabat lain termasuk Haiyani Rumondang dan Sunardi Manampiar Sinaga. Atas tindakan tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP Nasional.

 

 

iconLangganan

ke Newsletter