Kasus Suap Impor Ilegal Blueray Cargo, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

JATENGPEDIA.ID - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menduduki kursi pesakitan dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ketiga terdakwa yang tersandung perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam praktik impor ilegal tersebut hadir untuk mendengarkan langsung amar tuntutan yang dibacakan oleh tim jaksa.
Dilansir dari laporan Antara, kepastian jalannya persidangan tersebut dikonfirmasi oleh pihak pengadilan setempat. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa, "Terdakwa Rizal, Orlando, Sisprian, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terkait jalannya persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, persidangan kasus impor barang tiruan periode 2025–2026 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Brely Yuniar Dien di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Dalam dakwaan sebelumnya, ketiga mantan pejabat tersebut diduga menerima aliran dana suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp78,81 miliar. Uang haram tersebut disinyalir diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lolos dan keluar lebih cepat dari prosedur pengawasan kepabeanan.
Aliran dana suap yang diterima para terdakwa berasal dari sejumlah pihak swasta, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field dan Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan. Rincian penerimaan tersebut meliputi suap berbentuk mata uang asing dan rupiah sebesar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menampung uang gratifikasi dalam pelbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia dengan total nilai setara Rp15,22 miliar.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut, ketiga mantan pejabat dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim Jaksa Penuntut Umum juga melapis dakwaan dengan pasal-pasal alternatif dalam KUHP Nasional. Sidang tuntutan ini menjadi babak krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir bagi para terdakwa.













