Mencari

Kejagung Cari Keadilan Lebih Tinggi, Resmi Banding Atas Vonis Nadiem Makarim

Kejagung Cari Keadilan Lebih Tinggi, Resmi Banding Atas Vonis Nadiem Makarim

download (9)-1
JATENGPEDIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding terhadap putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pada hari Jumat, 3 Juli 2026. 

Keputusan ini diambil oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mereka menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pihak kejaksaan menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih perlu diuji kembali di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah banding ini diambil karena ada beberapa poin dalam tuntutan jaksa yang belum dikabulkan oleh hakim. Salah satu alasan utamanya adalah masa hukuman 10 tahun tersebut dinilai belum mencapai dua pertiga dari tuntutan awal JPU yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," serta menambahkan, "Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa." Ujar Anang.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022. Selain hukuman kurungan, mantan menteri tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni senilai Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dilunasi, maka Nadiem harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara.

Meskipun demikian, putusan hakim ini ternyata tidak diambil secara bulat karena adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Hakim Andi berpandangan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga sang mantan menteri seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Merespons vonis tersebut, pihak Nadiem Makarim sendiri juga telah menyatakan sikap yang sama dengan kejaksaan yaitu akan menempuh jalur banding demi mengupayakan kebebasannya.

 


 

 

iconLangganan

ke Newsletter