Mencari

Kejagung Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

images (12)-1
JATENGPEDIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru dari internal Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 2 Juli 2026. 

Sosok yang terjerat hukum tersebut berinisial LMI, seorang pejabat yang pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menduduki posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. 

"Pada beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu tersangka lagi, yaitu saudara LMI, ini selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan sekarang Sekertaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," terang Syarief.

Dilansir dari Metro TV, keterlibatan LMI terendus ketika ia diduga memanfaatkan jabatannya pada tahun 2025 dengan menginstruksikan dua orang saksi, yakni YCS dan RD, untuk menginisiasi pendirian sebuah badan usaha. Perusahaan bentukan tersebut sengaja dipersiapkan untuk memonopoli proyek pengadaan dan penjualan wadah makanan (food tray) yang ditujukan bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil penyelidikan, LMI ditengarai mengendalikan langsung penentuan tarif jual komoditas tersebut demi meraup keuntungan pribadi agar izin operasional kemitraan di titik-titik terkait bisa diloloskan. 

“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng tersebut.” Tambahnya.

Demi kelancaran proses pengembangan perkara dan mempermudah jalannya penyidikan, pihak korps adhyaksa langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap LMI. Pejabat BGN tersebut kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan. Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, tim penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana suap, pemerasan, serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi pemerintahan. 

“Pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Tipikor jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Imbuhnya.

Kasus ini menjadi atensi serius mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat luas. Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam sengkarut pengadaan fasilitas pendukung gizi tersebut. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Badan Gizi Nasional agar pelaksanaan program-program sosial ke depan bersih dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

iconLangganan

ke Newsletter