Mencari

Kelabuhi Polisi Pakai Gula Batu, Narapidana Lapas Pangkalpinang Ternyata Kendalikan Jaringan Sabu dari Penjara

Kelabuhi Polisi Pakai Gula Batu, Narapidana Lapas Pangkalpinang Ternyata Kendalikan Jaringan Sabu dari Penjara

images (35)
JATENGPEDIA.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebagai tersangka baru dalam jaringan peredaran sabu-sabu pada Senin, 6 Juli 2026. 


Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial FB pada Mei lalu. Dalam penggerebekan awal, polisi menyita paket yang diduga sabu seberat 1,6 kilogram. Uniknya, setelah diuji di laboratorium forensik, komplotan ini ternyata mencampur barang haram tersebut dengan gula batu demi mengelabui petugas dan menambah volume penjualan.


Dilansir dari Antara, terbongkarnya keterlibatan warga binaan berinisial CH alias KE ini bermula dari hasil pelacakan digital terhadap dua ponsel milik FB. Polisi menemukan jejak obrolan yang sangat intens via WhatsApp dengan akun bernama "Sinchan" sejak awal tahun.


Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa CH mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi, termasuk mengirimkan peta dan titik lokasi penyimpanan barang. Berbekal temuan tersebut, penyidik Polda Babel langsung berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menggeledah kamar hunian CH dan menyita ponsel yang digunakannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung, membenarkan modus pencampuran narkotika yang dilakukan oleh sindikat ini untuk memanipulasi berat barang bukti. Setelah dipilah, jumlah sabu murni yang disita dari tangan tersangka tersisa sekitar 616 gram dengan nilai ekonomis mencapai Rp700 juta. 


"Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa barang bukti 1,6 kilogram itu tidak seluruhnya narkotika. Sebagian merupakan gula batu yang dicampur dengan sabu, dan modus seperti ini beberapa kali kami temukan," jelas Ronald.


Kini CH yang sedang menjalani hukuman kurungan enam tahun harus bersiap menghadapi masa pidana yang jauh lebih lama akibat aksi nekatnya tersebut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini untuk melacak bandar besar di atas kedua tersangka yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Bangka Belitung. 


"Komunikasi keduanya sangat intens. Kami juga menemukan foto, gambar, peta, serta percakapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," pungkasnya.

iconLangganan

ke Newsletter