Usut Penyebab Kematian dr Icha, Polisi Periksa Belasan Saksi dan Sita Rekaman CCTV

JATENGPEDIA.ID - Aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum anggota dewan yang memicu depresi berat hingga wafatnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr Icha pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam perkembangan penyelidikan terbaru di Nusa Tenggara Timur, tim penyidik setidaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sebelas orang saksi guna membuat terang perkara ini. Guna memperkuat pemenuhan unsur pidana, kepolisian juga langsung melakukan pengamanan terhadap aset digital berupa rekaman kamera pengawas di lokasi terkait.
Dilansir dari Medcom.id, deretan saksi yang dimintai keterangan meliputi berbagai unsur, termasuk tiga oknum anggota DPRD TTU yang diduga kuat terlibat dalam pusaran masalah ini, yakni VL, TLS, dan NT. Selain jajaran legislatif seperti Ketua DPRD setempat, polisi turut memeriksa pihak manajemen medis yang mengetahui kondisi korban sebelum mengembuskan napas terakhir. Jajaran saksi medis tersebut di antaranya adalah Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dua orang dokter dari RSUD Kefamenanu, sejumlah perawat, petugas keamanan, serta supervisor operasional rumah sakit.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, membenarkan adanya kenaikan intensitas pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan langsung dengan hari-hari terakhir korban. Beliau menegaskan bahwa proses pengumpulan data dan alat bukti di lapangan masih terus berjalan secara terstruktur.
“Saat ini yang sudah kami amankan itu barang buktinya CCTV,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini, Polres TTU kini tengah membangun koordinasi intensif bersama Polda NTT untuk membentuk tim investigasi gabungan.
Pihak keluarga korban sendiri sebelumnya telah resmi melayangkan laporan hukum dengan menjerat para terlapor menggunakan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seluruh gawai, dokumen penting, dan bukti elektronik lainnya kini siap dikirimkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri demi menjaga akurasi serta transparansi proses hukum.













