Kemenhut Sita Alat Berat dan Tahan Dua Orang Terkait Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS

JATENGPEDIA.ID - Upaya tegas dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan pada Kamis, 30 Juli 2026. Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, petugas berhasil membongkar praktik pembukaan jalan ilegal yang berlokasi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku beserta satu unit alat berat yang digunakan untuk menerobos hutan.
Dilansir dari Metrotvnews.com, pembukaan akses jalan tanpa izin ini dinilai sangat membahayakan keberlangsungan ekosistem kawasan lindung. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memutus rantai kejahatan lingkungan.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," ujar Januanto.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) yang bertindak sebagai operator excavator. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Balai Gakkum Sumatra menerima pelimpahan berkas dari pihak BBTNBBS dan menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung. Pihak penyidik saat ini terus mendalami pemeriksaan untuk membongkar aktor utama di balik proyek terlarang tersebut.
Aksi ilegal ini sendiri terkuak berkat patroli rutin Pengamanan Hutan yang digelar oleh tim Balai Besar TNBBS di dalam kawasan. Saat berpatroli, petugas menemukan satu unit hydraulic excavator yang sedang beroperasi meratakan tanah dan membuka jalur secara tak sah. Petugas langsung menyergap lokasi, menghentikan seluruh aktivitas, menahan para pekerja, serta menyita alat berat tersebut sebagai barang bukti utama untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyampaikan bahwa pengerahan alat berat di kawasan taman nasional merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan diusut hingga tuntas.
"Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," tegas Hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.













