Mencari

Korupsi Warisan Dinasti: Eks Penyidik KPK Bongkar Modus "Setoran" Bupati Sukoharjo

Korupsi Warisan Dinasti: Eks Penyidik KPK Bongkar Modus "Setoran" Bupati Sukoharjo

images (59)
JATENGPEDIA.ID - Dugaan pemerasan dan tradisi setoran upeti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat sang bupati, Etik Suryani, sebagai tersangka menuai sorotan tajam pada Selasa (14/7/2025).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai bahwa kasus ini menjadi bukti nyata rusaknya sistem regenerasi kepemimpinan akibat praktik politik dinasti. Menurutnya, dampak buruk dari sistem kekeluargaan tersebut tidak sekadar menyalurkan kekuasaan kepada kerabat, melainkan juga ikut menurunkan estafet praktik rasuah dari pejabat terdahulu ke pejabat baru.

Dilansir dari Metro TV, Yudi mengungkapkan bahwa taktik lancung yang diterapkan di Sukoharjo sebenarnya tergolong cara lama yang tidak rapi. Munculnya instruksi berkode bahasa Jawa, "padakno karo bapak", menjadi indikasi kuat bahwa sistem upeti ini sengaja dirawat dan diteruskan dari periode sebelumnya. 

"Inilah akibat terjadinya politik dinasti di dalam proses regenerasi kepala daerah di negara kita. Bukan hanya peralihan kekuasaan atau kepemimpinan, tetapi juga warisan korupsi," tegas Yudi.

KPK sendiri telah menyita berbagai aset mewah dengan nilai total Rp21,2 miliar, uang asing sebesar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dari penggeledahan kasus ini. Yudi menduga timbunan harta di dalam brankas tersebut sebagian besar dikumpulkan sejak masa jabatan bupati sebelum Etik, sehingga KPK perlu menelusuri lebih dalam alur aliran dananya. Tingginya ongkos politik dan kebutuhan ekonomi dalam lingkaran kekuasaan disinyalir menjadi bahan bakar utama yang terus menyalakan tradisi setoran ilegal tersebut hingga saat ini.

Mengenai nasib para jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyetor uang, Yudi berpendapat posisi mereka cenderung aman dari jeratan hukum karena situasi ini masuk dalam kategori pemerasan, bukan suap sukarela. Para aparatur sipil negara diduga terpaksa menyetor karena dihantui rasa takut akan sanksi jabatan atau mutasi sepihak jika tidak menuruti kemauan atasan. 

"Ancaman itu tidak harus secara verbal. Bisa dengan contoh; yang lain tidak memberi langsung dipindahkan, digeser, atau dimutasi ke tempat yang jauh," pungkasnya.


 

 

iconLangganan

ke Newsletter