Mencari

Pascaterjaring OTT KPK, Pemkab Sukoharjo Segera Siapkan Pelaksana Tugas

Pascaterjaring OTT KPK, Pemkab Sukoharjo Segera Siapkan Pelaksana Tugas

images (59)
JATENGPEDIA.ID - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Senin, 13 Juli 2026, berbuntut pada perombakan struktur kepemimpinan sementara secara cepat. 

Lembaga antirasuah tersebut telah resmi menetapkan tiga pejabat teras sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Richard Tri Handoko, serta Sekretaris BPKPAD Nardi. Menanggapi situasi darurat ini, jajaran pemerintah daerah bergerak taktis dengan merencanakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) demi mengisi kekosongan jabatan krusial di instansi pengelola keuangan tersebut.

Dilansir dari detikJateng, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat mengantisipasi kekosongan kepemimpinan tertinggi dengan menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, untuk mengambil alih tongkat komando pemerintahan sebagai Plt Bupati. Surat telegram resmi mengenai penunjukan tersebut kabarnya sudah diterima sejak Sabtu malam dan kini telah berstatus aktif. 

"Kami yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas-tugas Bupati melalui surat telegram Kemendagri, yang disampaikan juga oleh Pak Gubernur. Segera kami melakukan langkah-langkah, termasuk kami mengumpulkan kepala OPD untuk tetap tenang dan bisa fokus di dalam tugas-tugasnya," ujar Eko.

Pihak pemerintah daerah juga memastikan bahwa momentum penegakan hukum ini tidak akan mengorbankan kepentingan publik maupun program kerja yang sedang berjalan. Seluruh aparatur sipil negara diinstruksikan untuk tetap bekerja secara profesional agar pelayanan kepada masyarakat luas tidak mengalami hambatan berarti. 

"Kami memastikan seluruh roda pemerintahan, pelayanan terhadap masyarakat, program-program, bisa berjalan sebagaimana mestinya, secara normal. Untuk bisa memastikan usaha kegiatan pembangunan dan membangun kesejahteraan masyarakat tetap sesuai dengan target, dan capaian yang sudah ditentukan," Tambahnya.

Di sisi lain, proses administratif untuk melegalkan posisi kepemimpinan yang baru tengah berjalan simultan dengan penataan internal pada dinas terkait. Sekretaris Daerah Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengonfirmasi bahwa posisi Bupati saat ini dijalankan berdasarkan instruksi pusat, walaupun Surat Keputusan (SK) definitif untuk Plt Bupati masih dalam proses penerbitan. Selain fokus pada posisi kepala daerah, Abdul Haris juga menyatakan bahwa pengisian posisi kosong di BPKPAD akibat penahanan dua pimpinannya akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui mekanisme birokrasi yang ada.

"Nanti secepatnya kita tunjuk pelaksana tugas." pungkas Abdul.

 

iconLangganan

ke Newsletter