Polemik Nama RUU Perampasan Aset: Sorotan Yuridis versus Tuntutan Publik

JATENGPEDIA.ID - Diskusi mendalam mengenai perubahan nama atau nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur harta kekayaan hasil tindak pidana mencuat ke permukaan pada Senin (13/7/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Alfin Sulaeman, menilai bahwa diksi perampasan aset sebenarnya tidak dikenal dalam tatanan hukum nasional maupun internasional. Secara yuridis, regulasi formal lebih akrab dengan konsep pemulihan aset karena merujuk langsung pada ketentuan global yang berlaku universal. Perbedaan sudut pandang ini disampaikan secara resmi di tengah agenda dengar pendapat bersama para wakil rakyat di Senayan demi merumuskan kepastian hukum yang ideal.
Dilansir dari Metro TV, Perspektif legal formal tersebut merujuk pada regulasi internasional yang tertuang dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi sedunia itu secara spesifik menggunakan istilah asset recovery yang menitikberatkan proses penegakan hukum pada objek kebendaan itu sendiri tanpa harus menunggu status hukum personal dari pelaku kejahatannya.
"Dalam perundang-undangan istilah yang ditemukan adalah pemulihan aset. Hal ini didasarkan terminologi yang diambil dari United Nations Convention against Corruption, khususnya dalam Pasal 54 dengan istilah asset recovery." Ujar Alfin Sulaeman.
Meski memiliki kelemahan dari sisi sistematika hukum formal, penggunaan frasa perampasan aset dinilai memiliki posisi tawar yang kuat dari kacamata sosiologis masyarakat. Diksi yang bernada tegas dan lugas ini dinilai mampu merepresentasikan kemarahan publik sekaligus menjawab tuntutan keadilan sosial atas maraknya kasus penyelewengan harta negara. Bagi sebagian kalangan, penamaan ini sah-sah saja diadopsi menjadi titel resmi regulasi terbaru, dengan catatan mendasar bahwa seluruh pasal dan mekanisme eksekusi di dalamnya tidak menabrak hak asasi manusia serta keadilan hukum yang seimbang. Namun, otoritas hukum diingatkan untuk tetap waspada karena perbedaan istilah ini berisiko memicu kendala administratif ketika melancarkan kerja sama hukum lintas negara kelak.
Guna menjembatani perdebatan tersebut, Komisi III DPR RI kini menampung seluruh masukan dari asosiasi profesi hukum hingga kalangan akademisi perguruan tinggi sebelum mengambil keputusan akhir.
Dinamika penamaan ini kian menarik setelah muncul usulan agar proses hukum acara yang komprehensif mulai dari pelacakan, investigasi, hingga penyitaan akhir lebih tepat dibingkai dalam payung besar pemulihan aset karena perampasan hanyalah muara paling ujung dari sebuah perkara. Meskipun demikian, pihak legislatif menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penentuan judul undang-undang ini akan dikembalikan kepada kesepakatan para anggota dewan dengan tetap menimbang secara matang dampak sosiologis dan yuridisnya bagi masa depan penegakan hukum nasional.













